PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM Pekanbaru, Polri, Dinas Kesehatan melakukan operasi penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6).
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai, Manda dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Jumat (10/6).
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh BBPOM tersebut, diamankan seorang tersangka dengan inisial F (27) sebagai distributor produk ilegal tersebut. Obat tradisional tersebut diedarkan hingga ke beberapa provinsi di tanah air. Total nilai ekonominya yang berhasil disita berkisar Rp1,2 miliar.
Bahkan untuk omzet per harinya, pelaku F bisa mendapatkan Rp20-40 juta yang dijual hingga ke provinsi lain seperti Sumbar, Lampung. Dari keterangan tersangka produk tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu, Gali-Gali, Asli Extra Strong, Wan Tong, Africa Black, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur, Black Cobra, Amuralin dan lain-lain.
"Produk tersebut telah dilakukan public warning oleh BBPOM pada tahun-tahun sebelumnya karena mengandung bahan obat kimia (BOK) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, prednison dan Siproheptadin," ujar Yosef Dwi Irwan.
Dijelaskannya, BOK merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai dengan aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan.
"Dampak yang ditimbulkannya, mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lain-lain. Jika digunakan tetapi menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa menyebabkan kematian," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kepada pelaku F akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1, miliar serta Pasal 197 sebagai diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ditambahkannya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung BOK
"Selain itu juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk Ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," ungkapnya.
Ditambahkannya, Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
"Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, kedaluarsa sebelum membeli dan menggunakan obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya dan pastikan produk yang dimiliki izin edar badan POM," pungkasnya. (ade)