(RIAUPOS.CO) — Sebanyak 38 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6). Selanjutnya para ASN tersebut didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi.
Pelaksanaan razia yang dilakukan Wagubri didampingi Kepala Satpol PP Riau, Zainal dan Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi pertama usai libur cuti bersama Idulfitri, atau sekitar pukul 09.30 WIB. Di mana saat itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau melakukan apel bersama dan setelah selesai para ASN kembali ke kantornya masing-masing.
Dalam razia tersebut, Wagubri juga mendapati salah seorang pejabat eselon II yang sedang duduk di kedai kopi Laris di Jalan Karet. Mantan komandan Korem 031 Wirabima tersebut langsung menegur kepala dinas tersebut.
“Bagaimana menjadi contoh yang baik bagi anak buahnya, kalau kepala dinasnya saja masih duduk ngopi pada jam kerja seperti ini,†tegasnya.
Pada saat pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, puluhan ASN juga tampak terlambat mengikuti apel sehingga tidak bisa masuk ke halaman kantor Gubernur Riau karena pagar sudah ditutup oleh petugas. Akibatnya, para ASN tersebut harus menunggu di depan pagar dan baru bisa masuk setelah pagar dibuka usai apel.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dari data absensi yang pihaknya terima, sebanyak 508 ASN di lingkungan Pemprov Riau diketahui tidak hadir atau absen pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
“Total jumlah pegawai Pemprov Riau ada sebanyak 8.041 yang tersebar di 47 organisasi perangkat daerah (OPD). Dan dari jumlah itu, diketahui ada sebanyak 508 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari perdana masuk kerja ini,†jelasnya.
Dari data tersebut, dapat dirincikan bahwa tingkat kehadiran pegawai Pemprov Riau mencapai 93,69 persen. Dengan rincian yang hadir dan mengisi absen sebanyak 7.534 pegawai. Sedangkan, yang absen tanpa keterangan sebanyak 508 pegawai atau 6,74 persen.
‘’Bagi yang tidak hadir, maupun yang tertangkap razia berada di warung kopi saat jam kerja akan diberikan sanksi oleh pimpinan. Sanksi paling berat bisa peninjauan jabatan bagi pejabat, dan yang paling ringan yakni pemotongan single sallary atau teguran,†sebutnya.(izl)