(RIAUPOS.CO) — Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Rokan Hulu alami kendala. Pasalnya, jatah kursi Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Golkar hingga saat ini belum terisi dan dilantik.
Karena DPRD Rohul hingga saat ini belum menerima surat dari DPD II Partai Golkar Rohul, terkait surat rekomendasi DPP Partai Golkar terkait penunjukan Wakil Ketua DPRD Rohul. Kendati pembentukan struktur fraksi Partai Golkar DPRD Rohul sudah diumumkan beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna DPRD Rohul
Namun, sesuai jumlah 45 Anggota DPRD Rohul, untuk jatah kursi unsur pimpinan DPRD Rohul ada 4 orang. Untuk saat ini, baru 3 dari 4 Pimpinan DPRD Rohul masa bhakti 2019-2024 yang telah dilantik atau mengucapkan sumpah janji.
Diantaranya Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Gerindra Novliwanda Ade Putra ST, Wakil KEtua DPRD Rohul Dari Fraksi PDI-Perjuangan Hardi Chandra dan Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) M Sahril Topan ST.
Tentunya dalam komposisi pengisian AKD, Fraksi Partai Golkar yang seharusnya memiliki 6 hak suara dalam pemilihan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, baik itu Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan
Karena satu orang anggota Fraksi Partai Golkar otomatis masuk kedalam unsur Pimpinan DPRD Rohul atau Eksposio.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada Riau Pos, Rabu (9/10) menyebutkan, pembentukan alat kelengkapan DPRD Rohul akan dilaksanakan usai Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul mengikuti orientasi yang difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Riau di Pekanbaru 14-17 Oktober mendatang.
Karena dalam pekan ini, Jumat (11/10), DPRD Rohul akan mengesahkan Rancangan Tata Tertib DPRD yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk. Kemudian Sabtu, (12/10), DPRD Rohul akan menggelar rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Rohul ke 20 tahun.
‘’Kita berharap sepekan kedepan, Partai Golkar telah menyerahkan SK penunjukan calon pimpinan DPRD dari Fraksi Partai golkar ke DPRD Rohul. Sehingga dapat diproses pelantikan. Karena diketahui 7 jumlah Anggota Fraksi Golkar yang ada di DPRD Rohul statusnya terhitung sebagai anggota, yang seharusnya 1 orang masuk sebagi unsur Pimpinan DPRD Rohul,’’ katanya.
Novliwanda mengaku, dalam hal pengisian komposisi pembentukan alat kelengkapan DPRD Rohul, akan terjadi ketika Partai Golkar mengusulkan nama Pimpinan DPRD Rohul dari Fraksi partai Golkar.
‘’Saat ini DPRD Rohul belum terima surat rekomendasi atau SK dari DPP Partai Golkar terkait penunjukan Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Golkar. Bila nantinya dalam pembentukan AKD, Anggota Fraksi Golkar yang ditunjuk, sebagai pimpinan komisi. Sementara surat dari DPP Partai Golkar mereka ditunjuk sebagai Pimpinan DPRD Rohul, makanya perlu di kaji bagaiamana Konsekuensi,’’ jelasnya.
Untuk tidak terjadi kesalah pahaman dan melanggar aturan yang ada, DPRD Rohul akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau, apakah ketujuh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Rohul berhak memiliki hak suara atau bagaimana polanya.
Karena ini belum pernah terjadi dan tidak diatur dalam Tata Tertib DPRD maupun Peraturan Pemerintah. ‘’Keinginan Pimpinan, proses pengisian AKD ini diteruskan, tapi teman-teman lain, dengan kondisi ini, perlu dipertanyakan legal standingnya, sambil menunggu diterimanya surat Partai Golkar terkait penunjukan Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Golkar,’’ katanya.
Disinggung alasan kenapa Partai Golkar belum menyerahkan Surat Rekomendasi Penunjukan calon Pimpinan DPRD Rohul, pria yang dipanggil akrab Wanda ini, menjelaskan, DPRD Rohul telah dua kali menyurati DPD II Partai Golkar.
Tetapi, hingga kini belum ada surat masuk terkait penetapan calon nama Pimpinan DPRD Rohul yang masuk dari Partai Golkar ke DPRD Rohul. (adv)