Mantan Pimcab dan Penerima Kredit Tersangka

(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di bank daerah cabang Pangkalankerinci. Diyakini, jumlah pihak yang bertanggungjawab dalam perkara senilai Rp1,2 miliar bakal bertambah.

 Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, penetapan itu setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

- Advertisement -

 “Dugaan korupsi pemberian kredit di bank plat merah cabang Pangkalankerinci, penyidik menetapkan dua tersangka,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (9/9).

 Para tersangka itu, sambung Muspidauan, Faizal Syamri selaku mantan pimpinan cabang (Pimcab) Pangkalankerinci. Lalu, Zurman selaku penerima kredit dari PT Dona Warisman Bersaudara. “Tersangkanya FS dan Z,” sebut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

- Advertisement -

Saat ini, ditambahkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah atau tahap I. Sehingga kata dia, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir terlibat maupun mengetahui perkara terjadi 2017 silam.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (kemarin, red) memeriksa saksi inisial Y (Yanuar) selaku analis kredit di bank tersebut,” imbuhnya.

Muspidauan menjelaskan, perkara yang tengah diusut Krops Adhyaksa Riau terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh bank daerah Cabang Pangkalankerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara. Diduga, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan belakangan diketahui kredit itu macet.

 Disinggung apakah jumlah tersangka pada kasus itu bakal bertambah, Muspidauan menyebutkan, tidak menutup kemungkin. Itu semua, lanjut dia, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau. “Kemungkinan itu pasti ada (bertambah jumlah tersangka, red) tergantung perkembangan penyidikan,” pungkas Muspidauan.

Penanganan perkara yang terjadi di perusahaan berplat merah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2019. Ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di bank daerah cabang Pangkalankerinci. Diyakini, jumlah pihak yang bertanggungjawab dalam perkara senilai Rp1,2 miliar bakal bertambah.

 Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, penetapan itu setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

 “Dugaan korupsi pemberian kredit di bank plat merah cabang Pangkalankerinci, penyidik menetapkan dua tersangka,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (9/9).

 Para tersangka itu, sambung Muspidauan, Faizal Syamri selaku mantan pimpinan cabang (Pimcab) Pangkalankerinci. Lalu, Zurman selaku penerima kredit dari PT Dona Warisman Bersaudara. “Tersangkanya FS dan Z,” sebut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saat ini, ditambahkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah atau tahap I. Sehingga kata dia, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir terlibat maupun mengetahui perkara terjadi 2017 silam.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (kemarin, red) memeriksa saksi inisial Y (Yanuar) selaku analis kredit di bank tersebut,” imbuhnya.

Muspidauan menjelaskan, perkara yang tengah diusut Krops Adhyaksa Riau terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh bank daerah Cabang Pangkalankerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara. Diduga, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan belakangan diketahui kredit itu macet.

 Disinggung apakah jumlah tersangka pada kasus itu bakal bertambah, Muspidauan menyebutkan, tidak menutup kemungkin. Itu semua, lanjut dia, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau. “Kemungkinan itu pasti ada (bertambah jumlah tersangka, red) tergantung perkembangan penyidikan,” pungkas Muspidauan.

Penanganan perkara yang terjadi di perusahaan berplat merah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2019. Ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya