PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski begitu penegakan hukum terhadap korporasi tidak terhenti sampai di situ. Saat ini, Polda Riau juga telah mengantongi calon tersangka perusahaan lain yang memiliki konsensi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pengumuman tersangka dari korporasi itu, disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo saat konferensi pers, Jumat (9/8) pagi. Pelaksanaan kegiatan yang mengambil tempat di sekitar lahan terbakar Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Gidion Arif Setyawan.
Ada juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Hadi Poerwanto, Kabid Humas Polda Riau Sunarto, Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sudarmandi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto serta pejabat dari instansi lainnya. “Terhadap korporasi, kami sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka,” ujar Widodo Eko Prihastopo.
Penetapan tersangka itu, lanjut Kapolda Riau, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Hal ini, sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla.
“Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu.
Jenderal bintang dua itu menilai, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu lalai menjaga area konsensi miliknya. Kondisi tersebut, menyebabkan lahan seluas 150 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.
“Direkturnya sudah diperiksa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Ini karena kelalaian perusahaan menjaga area konsensi, sehingga menyebabkan kebakaran lahan,” ucap mantan Dir Lantas Polda Kepri ini.
Selain PT SSS, Kapolda Riau juga memastikan bakal ada satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun, pada kesempatan itu, dirinya belum bersedia menyebutkan nama perusahaan dengan alasan masih proses pendalaman.
“Akan bertambah lagi satu tersangka dari korporasi, masih dalam proses,” terangnya seraya menegaskan, Polda Riau beserta jajaran tidak bisa diintervensi serta dididikte oleh siapa pun dalam penegakan hukum kasus Karhutla di Bumi Melayu.
“Kami bekerja berdasarkan profesional,” tegas Widodo.
Sementara untuk tersangka perorangan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 27 orang. Lima di antaranya turut dihadirkan pada pelaksanaan konferensi tersebut. “Mereka membuka lahan untuk perkebunan, tapi caranya salah dengan membakar. Ini menimbulkan asap, kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Kapolda.
Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pembuktian kebakaran di area konsensi memerlukan waktu yang cukup lama. Mengingat terhadap PT SSS, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Febuari 2019 lalu. Sejauh ini, kata Gidion, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari PT SSS. Salah satu, yakni Direktur Utama (Dirut) yang diketahui bernama Eben Ezer.
“Yang sudah diperiksa itu inisialnya EE, SG dan OH,” kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.
Terpisah, Direktur Utama PT SSS Eben Ezer menyampaikan, pihaknya akan bersikap kooperatif untuk membantu pihak kepolisian. Karena menurutnya, proses penyidikan tentunya untuk membuat terang benderang duduk permasalahan yang ada.
“Kami tidak ada niat dan tujuan, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran,” kata Eben.
Dikatakan Eben, PT SSS telah melakukan segala upaya secara maksimal dalam rangka pencegahan, pengendalian maupun pascaterjadinya kebakaran. Bahkan ketika kejadian awal kebakaran, pihaknya melaporkannya ke pihak kepolisian dan instansi lainnya.
“Sebenarnya titik api ditemukan jauh dari areal yang sudah ada aktivitas. Tindakan pengendalian kebakaran sudah maksimal kami lakukan bersama-sama dengan kepolisian/TNI, BNPD, BPBD, Satpol PP/Damkar, dinas terkiat dan Masyarakat Peduli Api (MPA),” tutup Eben.(Tim Riaupos.co)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi