Senin, 20 Mei 2024

DPRD Riau Apresiasi Keseriusan Polda Berantas PETI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebelumnya, Korps Bhayangkara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang penampung emas hasil PETI dan tiga orang pelaku lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Yamaha

Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Kamis (9/5). Dikatakan Agung, PETI sendiri selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Tidak hanya merusak alam dan ekosistem, keberadaan PETI juga kerap meresahkan warga sekitar aktivitas penambangan.

“Kami sangat apresiasi. Tidak hanya penambang, bahkan polisi juga berhasil menangkap penampung hasil PETI. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi para pelaku PETI,” sebut Agung.

Ditambahkan Agung, pengungkapan kasus PETI memang tidak mudah. Apalagi, para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas yang ada di lapangan. Dengan capaian tersebut, dirinya meminta agar masyarakat memberikan dukungan penuh. “Tentu ini harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Riau,” sambungnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Camat Minta Kades Ikuti Arahan Komisi C

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menangkap seorang penadah emas hasil PETI bernama JM (45). Ia ditengarai merupakan pemilik usaha penampungan sekaligus pengolahan emas dari masyarakat yang melakukan kegiatan PETI.

Selain JM, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu RE alias Ferdi (26) selaku yang mengolah emas, serta AR (27) dan K alias Keken (23) selaku pendulang emas di kawasan sungai.

- Advertisement -

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuansing, Senin (6/5).

Tim dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan penampungan dan pengolahan emas dari hasil tambang ilegal ini dilakukan di rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Di sana diamankan keempat pelaku,” kata Nasriadi, Rabu (8/5).

Baca Juga:  Gesa Pembahasan APBD Perubahan 

Selain para pelaku dibeberkan Nasriadi, polisi turut menyita barang bukti berupa 32 butiran emas seberat 90 gram, sebungkus emas seberat 150 gram, sebungkus emas seberat 100 gram, dan uang tunai Rp188 juta.

Lalu lalu unit timbangan digital, tiga unit kalkulator, tiga botol cairan merkuri, dua unit tabung elpiji 3 kilogram, dua unit tabung oksigen, dau unit stik gas beserta selang, lima batu timbangan, serta dua panci.”Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Nasriadi.(adv/nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebelumnya, Korps Bhayangkara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang penampung emas hasil PETI dan tiga orang pelaku lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Kamis (9/5). Dikatakan Agung, PETI sendiri selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Tidak hanya merusak alam dan ekosistem, keberadaan PETI juga kerap meresahkan warga sekitar aktivitas penambangan.

“Kami sangat apresiasi. Tidak hanya penambang, bahkan polisi juga berhasil menangkap penampung hasil PETI. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi para pelaku PETI,” sebut Agung.

Ditambahkan Agung, pengungkapan kasus PETI memang tidak mudah. Apalagi, para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas yang ada di lapangan. Dengan capaian tersebut, dirinya meminta agar masyarakat memberikan dukungan penuh. “Tentu ini harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Riau,” sambungnya.

Baca Juga:  Polda Riau Gelar Rapim TNI-Polri Tahun 2024, Bahas 4 Poin Penting

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menangkap seorang penadah emas hasil PETI bernama JM (45). Ia ditengarai merupakan pemilik usaha penampungan sekaligus pengolahan emas dari masyarakat yang melakukan kegiatan PETI.

Selain JM, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu RE alias Ferdi (26) selaku yang mengolah emas, serta AR (27) dan K alias Keken (23) selaku pendulang emas di kawasan sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuansing, Senin (6/5).

Tim dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan penampungan dan pengolahan emas dari hasil tambang ilegal ini dilakukan di rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Di sana diamankan keempat pelaku,” kata Nasriadi, Rabu (8/5).

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Riau Salurkan 1.288 Paket Sembako

Selain para pelaku dibeberkan Nasriadi, polisi turut menyita barang bukti berupa 32 butiran emas seberat 90 gram, sebungkus emas seberat 150 gram, sebungkus emas seberat 100 gram, dan uang tunai Rp188 juta.

Lalu lalu unit timbangan digital, tiga unit kalkulator, tiga botol cairan merkuri, dua unit tabung elpiji 3 kilogram, dua unit tabung oksigen, dau unit stik gas beserta selang, lima batu timbangan, serta dua panci.”Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Nasriadi.(adv/nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari