PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna merespon cepat terhadap keluhan warga terkait pelayanan publik di Riau maupun Indonesia, Ombudsman RI meluncurkan layanan Respon Cepat Ombudsman (RCO) guna melakukan pemeriksaan yang sifatnya darurat, menyangkut keadaan tertentu atau mengancam keselamatan jiwa dan atau hak hidup seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri, Jumat (9/4), RCO adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat, terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria. Yaitu Kondisi darurat.
Di mana suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang mana apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berakibat pada terancamnya keselamatan jiwa, dan atau hak hidup mengancam keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan atau mencelakakan keselamatan jiwa (nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani.
Mengancam hak hidup adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, dan atau menyusahkan seseorang atau kelompok untuk memperoleh hak pendidikan dan hak ekonomi.
Dengan layanan ini, Ombudsman memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan mengenai pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan, merupakan wujud praktik demokrasi.
Pengaduan yang diterima oleh instansi harus dikelola secara baik, karena mekanisme pengaduan merupakan salah satu cara organisasi untuk memperoleh feed back dari pengguna atas layanan yang telah diberikannya.
Respon atas pengaduan dari aspek kecepatan dan ketepatan penanganannya merupakan penentu kesan pertama dari masyakarat yang menyampaikan laporan.
Tujuan dibuatnya layanan ini guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan pelayanan publik kepada Ombudsman RI dan instansi penyelenggara pelayanan publik.
Meningkatkan koordinasi antara Ombudsman RI dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dalam penanganan laporan. Meningkatkan penyelesaian laporan melalui mekanisme RCO.
"Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor Whatsapp Ombudsman 08119063737, serta melampirkan sejumlah persyaratan seperti KTP pelapor, alat bukti yang relevan saat melakukan penaduan, dan lainnya," terangnya.(ayi)