PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan kebakaran lahan di area konsensi PT Berlian Mitra Inti (BMI), masih berjalan. Saat ini, puluhan saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara korporasi yang terlibat kejahatan lingkungan di Kabupaten Siak tersebut.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Kandis. Setidaknya, dalam peristiwa yang terjadi pada Maret 2020 telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penanganan kasus dugaan kebakaran lahan ini masih dalam proses penyidikan.
Penyidik kata dia, tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. “Perkara itu, masih proses penyidikan,” ujar Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (8/11).
Dalam tahap ini, sambung pria akrab disapa Narto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa puluhan orang saksi. Di antaranya saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. “Secara keseluruhan sudah ada 23 saksi diperiksa,” tambahnya.
Narto menuturkan, pemeriksaan saksi tidak terhenti sampai di sini. Melainkan, akan terus berlanjut untuk merampungkan proses penyidikan. Namun, ditegaskan dia, penyidik belum ada menetapkan tersangka mewakili korporasi maupun tersangka perorangan yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 94 hektare.
“Pemeriksaan saksi ini akan terus berlanjut, sesuai kebutuhan penyidik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu, disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan seluas 94 hektare. Bahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(rir)