(RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi dan UKM Rokan Hilir (Rohil) menyatakan ada 50 koperasi yang masuk kategori layak untuk dibubarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 koperasi dipastikan bakal dibubarkan pihak dinas. Itu karena keberadaan koperasi yang tak aktif dan tidak menggelar rapat akhir tahunan (RAT) secara rutin.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil Wazirwan Yunus kepada Riau Pos, Selasa (8/10).
Dikatakan dia, sisa 30 koperasi yang masuk kategori layak untuk dibubarkan sengaja masih ditahan. Karena masih terdapat urusan utang piutang yang harus diselesaikan.
“Makanya yang sisanya ini tidak bisa dilakukan pembubaran karena masih ada hutang piutang yang harus diselesaikan. Jangan sampai koperasinya dibubarkan namun hutangnya masih ada. Tak mungkin pula dinas yang menanggung hutangnya tersebut,” kata Kadiskop dan UKM Rohil Wazirwan Yunus.
Ia menegaskan bahwa hutang yang tersisa harus diselesaikan terlebih dahulu. Sedangkan 20 koperasi sedang dalam proses untuk dibubarkan.
“Yang 20 koperasi itu sudah diusulkan untuk pembubarannya. Tapi dilihat nanti apakah ada bantahan atau tidak dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak ada yang membantah maka bisa langsung dibubarkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada dari 20 koperasi diatas melakukan bantahan, maka ada pertimbangan berupa verifikasi ke pihak terkait termasuk perbankan atau pihak ketiga.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi dan UKM Rokan Hilir (Rohil) menyatakan ada 50 koperasi yang masuk kategori layak untuk dibubarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 koperasi dipastikan bakal dibubarkan pihak dinas. Itu karena keberadaan koperasi yang tak aktif dan tidak menggelar rapat akhir tahunan (RAT) secara rutin.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil Wazirwan Yunus kepada Riau Pos, Selasa (8/10).
- Advertisement -
Dikatakan dia, sisa 30 koperasi yang masuk kategori layak untuk dibubarkan sengaja masih ditahan. Karena masih terdapat urusan utang piutang yang harus diselesaikan.
“Makanya yang sisanya ini tidak bisa dilakukan pembubaran karena masih ada hutang piutang yang harus diselesaikan. Jangan sampai koperasinya dibubarkan namun hutangnya masih ada. Tak mungkin pula dinas yang menanggung hutangnya tersebut,” kata Kadiskop dan UKM Rohil Wazirwan Yunus.
- Advertisement -
Ia menegaskan bahwa hutang yang tersisa harus diselesaikan terlebih dahulu. Sedangkan 20 koperasi sedang dalam proses untuk dibubarkan.
“Yang 20 koperasi itu sudah diusulkan untuk pembubarannya. Tapi dilihat nanti apakah ada bantahan atau tidak dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak ada yang membantah maka bisa langsung dibubarkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada dari 20 koperasi diatas melakukan bantahan, maka ada pertimbangan berupa verifikasi ke pihak terkait termasuk perbankan atau pihak ketiga.(adv)