Senin, 8 Juli 2024

PT SSS Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.

Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

- Advertisement -

Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.

Baca Juga:  Pansus Ranperda DPRD Riau Pengelolaan Sungai Rapat Lanjutan

"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.

Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

- Advertisement -

"Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas Jenderal bintang dua itu.(rir)

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.

Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.

Baca Juga:  Pansus Ranperda DPRD Riau Pengelolaan Sungai Rapat Lanjutan

"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.

Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas Jenderal bintang dua itu.(rir)

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari