Senin, 15 Juli 2024

Hari Ini Polda Riau Umumkan Korporasi Tersangka Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menetapkan satu tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Melayu. Diyakini, jumlah tersangka dari pihak perusahan bakal bertambah, seiring proses penegakan hukum tengah dilakukan Korps Bhayangkara. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla. Namun, baru satu perusahaan yang dipastikan menyandang status tersangka.

"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk (jadi tersangka, red) korporasi. Dan akan menyusul (perusahaan) yang kedua," kata Widodo dalam Rapat Penanggulangan Bencana Karhutla di Gedung Daerah, Kamis (8/8) siang.
 
Terhadap nama perusahaan yang telah ditetapkan tersangka, Widodo belum bersedia menyebutkan. Akan tetapi, mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu berjanji menyampaikan nama perusahaan pada pelaksanaan konferensi pers dengan media yang bakal digelar hari ini.
 
"Tidak perlu saya sampaikan di sini (nama perusahaan, red), karena besok (hari ini, red) saya akan konferensi pers dengan media. Perusahaan yang disebutkan (namanya, red) tidak usah kaget,” paparnya.
 
Penetapan tersangka dari korporasi, lanjut jenderal bintang dua itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla.

"Karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi, kami tidak berani menetapkan korporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," tegasnya.

- Advertisement -
Atas kondisi itu, Kapolda menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain itu, korporasi diminta menjaga lahan konsensinya masing-masing dari kebakaran lahan.

"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada Pak Gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," jelas Widodo.

Sejauh ini, sambung pria kelahiran Purwokerto Jawa Tengah 56 tahun lalu, Polda Riau dan jajaran tengah menangani sebanyak 27 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran lahan. Di mana, 26 perkara ditangani oleh Polres/Polresta dengan menjerat 26 tersangka perorangan. Sedangkan, satu LP terhadap perusahaan yang mana perkaranya ditangani Direktorat Raserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
"26 tersangka (ditangani) beberapa Polres se-Riau dan satu di Ditreskrimsus,” tambah Kapolda.(rir)
 
>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.
 
Laporan : Riri Radam
Editor    : Firman Agus
Baca Juga:  Stunting Harus Ditangani Bersama-sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menetapkan satu tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Melayu. Diyakini, jumlah tersangka dari pihak perusahan bakal bertambah, seiring proses penegakan hukum tengah dilakukan Korps Bhayangkara. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla. Namun, baru satu perusahaan yang dipastikan menyandang status tersangka.

"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk (jadi tersangka, red) korporasi. Dan akan menyusul (perusahaan) yang kedua," kata Widodo dalam Rapat Penanggulangan Bencana Karhutla di Gedung Daerah, Kamis (8/8) siang.
 
Terhadap nama perusahaan yang telah ditetapkan tersangka, Widodo belum bersedia menyebutkan. Akan tetapi, mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu berjanji menyampaikan nama perusahaan pada pelaksanaan konferensi pers dengan media yang bakal digelar hari ini.
 
"Tidak perlu saya sampaikan di sini (nama perusahaan, red), karena besok (hari ini, red) saya akan konferensi pers dengan media. Perusahaan yang disebutkan (namanya, red) tidak usah kaget,” paparnya.
 
Penetapan tersangka dari korporasi, lanjut jenderal bintang dua itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla.

"Karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi, kami tidak berani menetapkan korporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," tegasnya.

Atas kondisi itu, Kapolda menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain itu, korporasi diminta menjaga lahan konsensinya masing-masing dari kebakaran lahan.

"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada Pak Gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," jelas Widodo.

Sejauh ini, sambung pria kelahiran Purwokerto Jawa Tengah 56 tahun lalu, Polda Riau dan jajaran tengah menangani sebanyak 27 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran lahan. Di mana, 26 perkara ditangani oleh Polres/Polresta dengan menjerat 26 tersangka perorangan. Sedangkan, satu LP terhadap perusahaan yang mana perkaranya ditangani Direktorat Raserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
"26 tersangka (ditangani) beberapa Polres se-Riau dan satu di Ditreskrimsus,” tambah Kapolda.(rir)
 
>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.
 
Laporan : Riri Radam
Editor    : Firman Agus
Baca Juga:  H-2 AMJ Gubernur Riau, SK Pj Gubri Belum Keluar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari