(RIUAPOS.CO) — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersangkut masalah korupsi akhirnya dipecat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Gubri mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Trimo Setiono mengatakan, begitu dokumen kedua ASN tersebut lengkap. Maka kedua ASN tersebut langsung dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
‘’ Gubernur sudah menandatangani surat PTDH dua ASN yang tersangkut masalah korupsi tersebut. Penandatanganan surat PTDH itu dilakukan tidak lama setelah dokumen kedua ASN itu dinyatakan lengkap,†katanya.
Menurut Trimo, alasan belum bisa dilakukan pemecatan kepada dua ASN tersebut saat itu karena dokumen kedua ASN tersebut belum lengkap. Pasalnya, dua ASN tersebut merupakan ASN pindahan sehingga datanya harus dicocokkan terlebih dahulu. Termasuk data dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
‘’Jadi bukan karena tidak tahu, yang membuat dua ASN itu tidak bisa dilakukan pemecatan. Namun karena dokumennya belum lengkap,†jelasnya.
Setelah surat PTDH kepada dua ASN tersebut ditandatangani oleh Gubri, menurut Trimo, proses selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni menyerahkan surat PTDH tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian diteruskan ke BKN Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
‘’Terhitung 4 Juli lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Pemprov Riau,†sebutnya.
Dijelaskan Trimo, dengan pemecatan dua ASN tersebut, total ASN dilingkungan Pemprov Riau yang sudah dipecat akibat tersangkut masalah korupsi berjumlah 29 orang. Namun kedepannya masih ada lagi kemungkinan ASN yang akan di PTDH, pasalnya saat ini masih ada ASN yang menjalani proses hukum di pengadilan.
‘’Seperti ASN yang tersangkut kasus pipa transmisi di Indragiri Hilir dan kasus dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad masih proses. Proses PTDH nya baru bisa dilakukan setelah kami mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkcracht,†katanya.(izl)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru