PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak kurang dari 150 perempuan yang berasal dari berbagai unsur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (8/4). Massa yang didominasi para mahasiswi ini menyampaikan pesan penolakan keras atas vonis bebas terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan.
Mengenakan pakaian serba hitam, massa memenuhi pedestrian hingga pagar pembatas Kejati Riau mulai pukul 14.30 WIB tersebut. Aksi juga dihiasi dengan pengeras suara ukuran besar dan orasi para pentolan unjuk rasa.
Koordinator Lapangan Aksi Fitria menyebutkan, mereka yang tergabung Aliansi Perempuan Peduli se-Riau menolak vonis bebas dan mendesak jaksa serius menyusun memori kasasi.
''Keadilan sudah mati di negeri kita. Kita tidak sepakat adanya terdakwa pelecehan seksual dibebaskan, atas dasar hati nurani, kita Aliansi Perempuan Peduli se-Riau turun karena keadaan tidak baik-baik saja,'' ucap Fitri yang juga Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) ini.
Dalam aksinya, massa aksi membawa berbagai spanduk yang dibentang lebar menghadap Kantor Kejati Riau. Spanduk itu di antaranya bertuliskan "Kampus adalah tempat belajar bukan sarang predator seksual. Lawan Kekerasan Seksual, Merdeka Bebas dari Kekerasan Seksual."
Dalam tuntutannya, Aliansi Perempuan se-Riau juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual tersebut.
Mereka juga menuntut Mahkamah Agung (MA) memberikan keadilan bagi para korban pelecehan seksual.
''Kami menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual. Tidak hanya di perguruan tinggi, tapi yang terjadi dimanapun,'' kata Fitria.
Aksi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan Perempuan se-Riau yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (8/4). Sejumlah aktivis perempuan menggelar diskusi terkait vonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau. Pertemuan itu memutuskan para aktivis perempuan harus memberikan dukungan kepada korban yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Riau (Unri) dengan menggelar aksi.
Terpisah, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjawab desakan massa aksi. Ia menyebutkan, masalah peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas putusan bebas itu, menurutnya, Jaksa sudah mengajukan kasasi sejak 4 April 2020.
''Memori kasasi segera diajukan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan hakim agung di Jakarta sana dalam memeriksa dan mengadili diberikan hidayah. Bisa meletakkan mana yang benar itu benar dan yang salah itu salah,'' ungkapnya.(end/ali)