Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jaksa Periksa Penerima Bantuan Sosial dan Hibah di Siak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah penerima dana bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Siak diperiksa jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan jaksa ke Siak.

Pemeriksaan ini sendiri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Serta anggaran rutin pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran (TA) 2014-2019.

Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, pemeriksaan di Siak masih berlangsung. "Tim masih melakukan pemeriksaan (saksi, red) di kabupaten. Tim turun ke Kabupaten Siak," ujarnya, Kamis (8/4).

Menurut dia, upaya ini harus dilakukan  karena banyaknya penerima bantuan mencapai ribuan orang. "Saksi kan banyak sekali. Mau tidak mau penerima bansos itu harus diperiksa," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Baca Juga:  Bupati Bersama Forkopimda Musnahkan BB

Pemeriksaan saksi itu tidak bisa diwakilkan. Hal ini untuk memastikan besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima. Satu penerima dengan penerima lainnya, besaran bantuannya dikabarkan berbeda. "Misalnya terima Rp75 juta. Bisa saja realisasinya beda," tambahnya.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Jaksa sudah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 tersebut. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Untuk memastikan hal itu, beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Baca Juga:  Libur Sekolah Kembali Diperpanjang

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di kabupaten itu.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah penerima dana bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Siak diperiksa jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan jaksa ke Siak.

Pemeriksaan ini sendiri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Serta anggaran rutin pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran (TA) 2014-2019.

- Advertisement -

Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, pemeriksaan di Siak masih berlangsung. "Tim masih melakukan pemeriksaan (saksi, red) di kabupaten. Tim turun ke Kabupaten Siak," ujarnya, Kamis (8/4).

Menurut dia, upaya ini harus dilakukan  karena banyaknya penerima bantuan mencapai ribuan orang. "Saksi kan banyak sekali. Mau tidak mau penerima bansos itu harus diperiksa," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pendaftaran Asesmen Sekdaprov Dibuka

Pemeriksaan saksi itu tidak bisa diwakilkan. Hal ini untuk memastikan besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima. Satu penerima dengan penerima lainnya, besaran bantuannya dikabarkan berbeda. "Misalnya terima Rp75 juta. Bisa saja realisasinya beda," tambahnya.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Jaksa sudah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 tersebut. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Untuk memastikan hal itu, beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Baca Juga:  Di Kuansing, Polisi Bagi-Bagi Helm Gratis

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di kabupaten itu.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari