Eks Bupati Rohul Suparman Dikabarkan Bebas Rabu Ini

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman SSos MSi dikabarkan hari ini, Rabu (9/3/2022), akan menghirup udara bebas. Usai menjalani masa hukuman 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara tipikor yang dihadapinya.

Informasi akan bebasnya mantan Ketua DPRD Riau itu, sejak awal pekan kemarin terus tersebar. Bahkan di sejumlah media sosial juga menginformasikan perihal kabar ini. Melalui tulisan ucapan selamat datang Bapak H Suparman SSos MSi di Kampung Halaman Rokan Hulu, Riau. 

- Advertisement -

Bahkan ada yang menyampaikan ucapan “Selamat Datang di Bumi Riau Lancang Kuning H Suparman SSos MSi. Kami Telah Menunggu Begitu Lama Untuk Bersamamu. Akhirnya, Waktunya Telah Tiba, Kami Dengan senang Hati menyambut dan gembira untuk ketemu lagi, tertulis 9 Maret 2022,” tulis warganet di media sosial Facebook.

Ucapan selamat datang H Suparman tersebut, juga di share dan beredar di Wags (WhatsApp Grup) dan sempat menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di sejumlah warung kopi di Pasirpengaraian, Kabupaten Rohul.

- Advertisement -

Salah seorang kerabat Mantan Bupati Rohul H Suparman SSos MSi membenarkan, adanya kabar tersebut. 

“Usai bebas, akan langsung pulang ke Pekanbaru. Setiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, akan ada penyambutan oleh pihak keluarga, kerabat dan masyarakat Rohul,” ungkap rekan Suparman yang enggan dikutip namanya itu.

Sebelumnya, H Suparman dilantik sebagai Bupati Rohul terhitung 22 April 2016 hingga dinonaktifkan pada tanggal 14 Juni 2016. Karena tersangkut persoalan hukum dalam perkara suap pembahasan APBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015 disaat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudin 23 Februari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rohul Non Aktif H Suparman. Lalu aktif kembali sebagai Bupati Rohul, pada tanggal 17 Mei 2017 hingga 7 Desember 2017.

Selanjutnya Bupati Suparman kembali ditahan untuk menjalani vonis Hakim Agung MA yang mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara, denda Rp200 Juta hingga Suparman SSos MSi resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Rohul melalui Surat Mendagri,  tanggal 5 Januari 2018.

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Eka G Putra

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman SSos MSi dikabarkan hari ini, Rabu (9/3/2022), akan menghirup udara bebas. Usai menjalani masa hukuman 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara tipikor yang dihadapinya.

Informasi akan bebasnya mantan Ketua DPRD Riau itu, sejak awal pekan kemarin terus tersebar. Bahkan di sejumlah media sosial juga menginformasikan perihal kabar ini. Melalui tulisan ucapan selamat datang Bapak H Suparman SSos MSi di Kampung Halaman Rokan Hulu, Riau. 

Bahkan ada yang menyampaikan ucapan “Selamat Datang di Bumi Riau Lancang Kuning H Suparman SSos MSi. Kami Telah Menunggu Begitu Lama Untuk Bersamamu. Akhirnya, Waktunya Telah Tiba, Kami Dengan senang Hati menyambut dan gembira untuk ketemu lagi, tertulis 9 Maret 2022,” tulis warganet di media sosial Facebook.

Ucapan selamat datang H Suparman tersebut, juga di share dan beredar di Wags (WhatsApp Grup) dan sempat menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di sejumlah warung kopi di Pasirpengaraian, Kabupaten Rohul.

Salah seorang kerabat Mantan Bupati Rohul H Suparman SSos MSi membenarkan, adanya kabar tersebut. 

“Usai bebas, akan langsung pulang ke Pekanbaru. Setiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, akan ada penyambutan oleh pihak keluarga, kerabat dan masyarakat Rohul,” ungkap rekan Suparman yang enggan dikutip namanya itu.

Sebelumnya, H Suparman dilantik sebagai Bupati Rohul terhitung 22 April 2016 hingga dinonaktifkan pada tanggal 14 Juni 2016. Karena tersangkut persoalan hukum dalam perkara suap pembahasan APBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015 disaat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudin 23 Februari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rohul Non Aktif H Suparman. Lalu aktif kembali sebagai Bupati Rohul, pada tanggal 17 Mei 2017 hingga 7 Desember 2017.

Selanjutnya Bupati Suparman kembali ditahan untuk menjalani vonis Hakim Agung MA yang mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara, denda Rp200 Juta hingga Suparman SSos MSi resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Rohul melalui Surat Mendagri,  tanggal 5 Januari 2018.

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya