Jumat, 20 September 2024

Non ASN Jadi Peserta BP Jamsotek Diperlukan Payung Hukum

DURI (RIAUPOS.CO) – Pegawai non ASN di Kabupaten Bengkalis diharapkan menjadi peserta BP Jamsostek. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, maka terlebih dahulu dibahas secara khusus dengan instansi terkait guna mempersiapkan payung hukum.

Hal ini ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni saat menerima kunjungan  Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Arie Pratama beserta staf berkunjung ke kediaman Dinas Sri Mahkota Bengkalis, Senin (8/3/2021).

Maksud kedatangan Achirudddin beserta rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus membicarakan terkait kepesertaan non ASN di lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Kholijah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismail, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah Aulia.

Kasmarni menyambut baik hal tersebut, dan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, maka terlebih dahulu ia akan membahas secara khusus dengan instansi terkait dan mempersiapkan payung hukum jika memang diperlukan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Selasa, Jumlah Kendaraan dari Riau Menuju Sumbar Capai 3.999 Unit

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa perlu untuk non ASN agar mereka tetap mendapat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja” ujar Kasmarni.

Sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka Tenaga Kerja non ASN pun berhak untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

- Advertisement -

“Tugas kami menginformasikan dan menyosialisasi arahan dari Pak Presiden, Pak Wakil Presiden serta Ibu Kemnaker agar seluruh badan usaha, pekerja selaku pencari nafkah dan Pegawai Pemerintah Non ASN terlindungi hak normatif ketenagakerjaannya. Nilai iurannya sangat kecil dibanding manfaat pastinya, tentu akan sangat membantu mereka atau ahli warisnya yang terkena risiko sosial ekonomi,” ujar Achiruddin.

KPK juga memberi rekomendasi atas Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap penetapan penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk program JKK dan JKM bagi tenaga kerja non ASN agar mampu mendorong konsistensi  implementasi penyatuan penyelenggaraan Jaminan Sosial sehingga para non ASN segera mendapat manfaat perlindungan, memenuhi 9 prinsip penyelenggaraan serta menghindari penetapan peneyelenggaraan jaminan sosial yang justru menimbulkan kemahalan atau beban keuangan tambahan APBN/APBD.

Baca Juga:  Diserang Kawanan Gajah, Petani Karet Luka-Luka

Sebelumnya sebanyak 32 Dinas di lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan total 2.435 orang tenaga kerja Non ASN telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOTEK Kantor Cabang Duri.

Sejak 2 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2021, BPJAMOSTEK Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim sebanyak 18.999 kasus dengan total nilai Rp107.202.378.533,60. Sebanyak 1.276  klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp6.402.653.024,37, Jaminan Kematian sebanyak 125 klaim dengan nilai Rp4.942.000.000,00, 14.868 klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp93.581.349.519,23 serta Jaminan Pensiun sebanyak 2.730 klaim dengan nilai sebesar Rp2.276.375.990,00.

Laporan: Henny Elyati

Editor: Eka G Putra

DURI (RIAUPOS.CO) – Pegawai non ASN di Kabupaten Bengkalis diharapkan menjadi peserta BP Jamsostek. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, maka terlebih dahulu dibahas secara khusus dengan instansi terkait guna mempersiapkan payung hukum.

Hal ini ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni saat menerima kunjungan  Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Arie Pratama beserta staf berkunjung ke kediaman Dinas Sri Mahkota Bengkalis, Senin (8/3/2021).

Maksud kedatangan Achirudddin beserta rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus membicarakan terkait kepesertaan non ASN di lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Kholijah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismail, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah Aulia.

Kasmarni menyambut baik hal tersebut, dan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, maka terlebih dahulu ia akan membahas secara khusus dengan instansi terkait dan mempersiapkan payung hukum jika memang diperlukan.

Baca Juga:  Pemprov Konsultasi ke Kemendagri soal Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa perlu untuk non ASN agar mereka tetap mendapat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja” ujar Kasmarni.

Sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka Tenaga Kerja non ASN pun berhak untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Tugas kami menginformasikan dan menyosialisasi arahan dari Pak Presiden, Pak Wakil Presiden serta Ibu Kemnaker agar seluruh badan usaha, pekerja selaku pencari nafkah dan Pegawai Pemerintah Non ASN terlindungi hak normatif ketenagakerjaannya. Nilai iurannya sangat kecil dibanding manfaat pastinya, tentu akan sangat membantu mereka atau ahli warisnya yang terkena risiko sosial ekonomi,” ujar Achiruddin.

KPK juga memberi rekomendasi atas Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap penetapan penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk program JKK dan JKM bagi tenaga kerja non ASN agar mampu mendorong konsistensi  implementasi penyatuan penyelenggaraan Jaminan Sosial sehingga para non ASN segera mendapat manfaat perlindungan, memenuhi 9 prinsip penyelenggaraan serta menghindari penetapan peneyelenggaraan jaminan sosial yang justru menimbulkan kemahalan atau beban keuangan tambahan APBN/APBD.

Baca Juga:  54 Orang PPPK Bawaslu Provinsi Riau Dilantik

Sebelumnya sebanyak 32 Dinas di lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan total 2.435 orang tenaga kerja Non ASN telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOTEK Kantor Cabang Duri.

Sejak 2 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2021, BPJAMOSTEK Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim sebanyak 18.999 kasus dengan total nilai Rp107.202.378.533,60. Sebanyak 1.276  klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp6.402.653.024,37, Jaminan Kematian sebanyak 125 klaim dengan nilai Rp4.942.000.000,00, 14.868 klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp93.581.349.519,23 serta Jaminan Pensiun sebanyak 2.730 klaim dengan nilai sebesar Rp2.276.375.990,00.

Laporan: Henny Elyati

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari