Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sampaikan Aspirasi lewat Surat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Serikat buruh atau pekerja di Provinsi Riau sepakat tidak akan melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kabupaten/kota (UMK). Para serikat buruh tersebut menyepakati untuk menyampaikan aspirasinya melalui surat yang langsung disampaikan kepada Gubernur Riau, Drs H Syamsuar.

Mewakili serikat buruh di Riau, dua pimpinan serikat buruh yakni Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau, Juandy Hutauruk dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Nursal Tanjung bertemu dengan Gubernur Syamsuar, Senin (6/12) sore. Mereka menyampaikan aspirasi melalui surat kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Riau Syamsuar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan juga Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Imron

Baca Juga:  13 Tim dari 10 Negara Asing Ikuti KIDBF 2019

Rosyadi serta Kabid Hubungan Industrial, Devi Rizaldi.

"Para buruh yang tergabung dalam KSBSI dan K-SPSI sepakat untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan UMP dan UMK. Mereka cukup menyampaikan aspirasi itu melalui Pak Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat," kata Jonli.

Jonli mengatakan, aspirasinya yang disampaikan serikat buruh ke gubernur, mereka meminta pemerintah pusat dalam penetapan UMP/UMK 2022 harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini.

"Mereka meminta agar pemerintah pusat mengubah penetapan UMP/UMK itu ke formula awal yakni PP 78 Tahun 2015. Karena UMP/UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Namun karena ini aspirasi, Pak Gubernur tentu menampungnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," jelasnya.

Baca Juga:  Riau Pos Raih Gold Winner Keenam Kategori "The Best Sumatera Newspaper"

Setelah aspirasi ditampung, gubernur akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dalam minggu ini, yang akan diserahkan Kadisnakertrans Riau ke pusat.

"Atas sikap teman-teman serikat buruh yang menyampaikan aspirasi ini, Pak Gubernur Riau menyampaikan rasa terima kasih. Pak Gubernur menyambut baik itikad baik kaum buruh untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demo. Saya harap serikat buruh lainnya juga bisa bersikap sama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riaul, Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.(sol)  

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Serikat buruh atau pekerja di Provinsi Riau sepakat tidak akan melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kabupaten/kota (UMK). Para serikat buruh tersebut menyepakati untuk menyampaikan aspirasinya melalui surat yang langsung disampaikan kepada Gubernur Riau, Drs H Syamsuar.

Mewakili serikat buruh di Riau, dua pimpinan serikat buruh yakni Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau, Juandy Hutauruk dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Nursal Tanjung bertemu dengan Gubernur Syamsuar, Senin (6/12) sore. Mereka menyampaikan aspirasi melalui surat kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

- Advertisement -

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Riau Syamsuar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan juga Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Imron

Baca Juga:  Penambahan 6 Pasien Positif Warga Meranti dari Klaster Magetan

Rosyadi serta Kabid Hubungan Industrial, Devi Rizaldi.

- Advertisement -

"Para buruh yang tergabung dalam KSBSI dan K-SPSI sepakat untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan UMP dan UMK. Mereka cukup menyampaikan aspirasi itu melalui Pak Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat," kata Jonli.

Jonli mengatakan, aspirasinya yang disampaikan serikat buruh ke gubernur, mereka meminta pemerintah pusat dalam penetapan UMP/UMK 2022 harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini.

"Mereka meminta agar pemerintah pusat mengubah penetapan UMP/UMK itu ke formula awal yakni PP 78 Tahun 2015. Karena UMP/UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Namun karena ini aspirasi, Pak Gubernur tentu menampungnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," jelasnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino tanpa Batas Biaya

Setelah aspirasi ditampung, gubernur akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dalam minggu ini, yang akan diserahkan Kadisnakertrans Riau ke pusat.

"Atas sikap teman-teman serikat buruh yang menyampaikan aspirasi ini, Pak Gubernur Riau menyampaikan rasa terima kasih. Pak Gubernur menyambut baik itikad baik kaum buruh untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demo. Saya harap serikat buruh lainnya juga bisa bersikap sama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riaul, Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.(sol)  

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari