Jumat, 11 Juli 2025

Masuk Kepri Tak Perlu Antigen Setelah Terima Vaksin Kedua

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Sejalan terhadap kebijakan tersebut juga berimbas terhadap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah dilonggarkan dari semula. Terutama bagi perjalanan laut dari Riau tujuan Kepri

Informasi ini diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Jumat (8/10/21) siang.

Menurut Harto, regulasi tersebut berdasarkan salinan Surat Edaran Gubernur Ansar Ahmad bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional di Kepri yang mereka terima awal pekan ini.

"Udah longgar, tidak seketat lalu. Itu mulai kita laksanakan tiga hari sebelum ini. Dengan regulasi tersebut, perjalanan penumpang yang telah menerima vaksin kedua dari Meranti Riau, tujuan Kepri tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR, atau rapid tes antigen," ungkapnya.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Baru di Riau 313, Sembuh 305 orang

Pengecualian tersebut hanya terjadi terhadap calon penumpang yang telah menerima vaksinasi dosis kedua. Tidak yang pertama atau belum sama sekali.

"Dalam aturan itu, hanya berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan," bebernya.

Dari data yang dihimpun melalui KSOP Kelas IV Selatpanjang, sejak pemberlakukan aturan tersebut jumlah debarkasi dan embarkasi domestik di Kepulauan Meranti tampaknya masih stagnan.

Seperti Selasa (5/10/21) lalu, jumlah penumpang yang turun dan naik sebanyak 414 orang. Sedangkan penumpang lanjutan 484 orang.

Baca Juga:  Konsultan Pengawas dan Pejabat Unri Diperiksa

Namun terjadi sedikit kenaikan pada Rabu (6/10/21) kemarin dengan jumlah penumpang turun naik sebanyak 778 penumpang. Di samping itu terdapat 479 penumpang dengan status lanjutan.

Sedangkan pada Kamis (7/10/21) terdapat sebanyak 468 orang penumpang turun dan naik. Untuk lanjutan sebanyak 511 penumpang.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Sejalan terhadap kebijakan tersebut juga berimbas terhadap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah dilonggarkan dari semula. Terutama bagi perjalanan laut dari Riau tujuan Kepri

Informasi ini diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Jumat (8/10/21) siang.

Menurut Harto, regulasi tersebut berdasarkan salinan Surat Edaran Gubernur Ansar Ahmad bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional di Kepri yang mereka terima awal pekan ini.

"Udah longgar, tidak seketat lalu. Itu mulai kita laksanakan tiga hari sebelum ini. Dengan regulasi tersebut, perjalanan penumpang yang telah menerima vaksin kedua dari Meranti Riau, tujuan Kepri tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR, atau rapid tes antigen," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  BBKSDA Temukan 45 Jerat dan Satu Perangkap Landak di Wilayah Riau

Pengecualian tersebut hanya terjadi terhadap calon penumpang yang telah menerima vaksinasi dosis kedua. Tidak yang pertama atau belum sama sekali.

"Dalam aturan itu, hanya berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan," bebernya.

- Advertisement -

Dari data yang dihimpun melalui KSOP Kelas IV Selatpanjang, sejak pemberlakukan aturan tersebut jumlah debarkasi dan embarkasi domestik di Kepulauan Meranti tampaknya masih stagnan.

Seperti Selasa (5/10/21) lalu, jumlah penumpang yang turun dan naik sebanyak 414 orang. Sedangkan penumpang lanjutan 484 orang.

Baca Juga:  Jalan Lintas Km 106/107 Desa Tanjung Alai Proses Pemadatan, Pilih Liburan di Riau daripada Antre

Namun terjadi sedikit kenaikan pada Rabu (6/10/21) kemarin dengan jumlah penumpang turun naik sebanyak 778 penumpang. Di samping itu terdapat 479 penumpang dengan status lanjutan.

Sedangkan pada Kamis (7/10/21) terdapat sebanyak 468 orang penumpang turun dan naik. Untuk lanjutan sebanyak 511 penumpang.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Sejalan terhadap kebijakan tersebut juga berimbas terhadap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah dilonggarkan dari semula. Terutama bagi perjalanan laut dari Riau tujuan Kepri

Informasi ini diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Jumat (8/10/21) siang.

Menurut Harto, regulasi tersebut berdasarkan salinan Surat Edaran Gubernur Ansar Ahmad bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional di Kepri yang mereka terima awal pekan ini.

"Udah longgar, tidak seketat lalu. Itu mulai kita laksanakan tiga hari sebelum ini. Dengan regulasi tersebut, perjalanan penumpang yang telah menerima vaksin kedua dari Meranti Riau, tujuan Kepri tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR, atau rapid tes antigen," ungkapnya.

Baca Juga:  PAD Riau Baru Capai Rp2,298 Triliun

Pengecualian tersebut hanya terjadi terhadap calon penumpang yang telah menerima vaksinasi dosis kedua. Tidak yang pertama atau belum sama sekali.

"Dalam aturan itu, hanya berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan," bebernya.

Dari data yang dihimpun melalui KSOP Kelas IV Selatpanjang, sejak pemberlakukan aturan tersebut jumlah debarkasi dan embarkasi domestik di Kepulauan Meranti tampaknya masih stagnan.

Seperti Selasa (5/10/21) lalu, jumlah penumpang yang turun dan naik sebanyak 414 orang. Sedangkan penumpang lanjutan 484 orang.

Baca Juga:  Jalan Lintas Km 106/107 Desa Tanjung Alai Proses Pemadatan, Pilih Liburan di Riau daripada Antre

Namun terjadi sedikit kenaikan pada Rabu (6/10/21) kemarin dengan jumlah penumpang turun naik sebanyak 778 penumpang. Di samping itu terdapat 479 penumpang dengan status lanjutan.

Sedangkan pada Kamis (7/10/21) terdapat sebanyak 468 orang penumpang turun dan naik. Untuk lanjutan sebanyak 511 penumpang.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari