MERANTI (RIAUPOS.CO) — Terbentur dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, 146 orang eks guru honor kategori dua (K2) asal Kepulauan Meranti pupus untuk menikmati kata sejahtera.
Sudah tidak bisa berharap dengan jalur CPNS karena terbentur dengan batasan umur dan tahun lulusan pascasarjana. Mengatasi kondisi tersebut, mereka sempat dijanjikan dengan program P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dengan besaran gaji UMK 2019 ini.
Namun harapan tersebut pupus setelah mendengar kabar jika pemerintah hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 dan tidak ada rekrutmen PPPK.
Seperti dialami oleh salah seorang eks K2, Syukri yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri Kecamatan Tebingtinggi. Sudah belasan tahun mengabdi, belum juga diangkat menjadi PNS. Padahal beban pekerjaannya setara guru PNS.
Semula ia mengaku hanya berstatus sebagai guru bantu di sekolah tersebut. Gaji tidak kurang Rp400 ribu per-bulan dari dana BOS. Namun sejak 2018 lalu terjadi peralihan status, statusnya dimigrasi menjadi guru honor daerah setempat, sehingga gajinya saat ini Rp1,6 juta.
“Rp1,6 juta. Memang tidak cukup. Bayar kontrakan rumah, listrik, makan dan minum. Habis semua. Mau jadi PNS umur sudah 38 tahun. Sudah tidak bisa,” ungkapnya.
Semula ia berkhayal dapat merasakan pendapatan setara UMK dengan program P3K/PPPK. Namun setelah menerima informasi jika program tersebut ditiadakan tentu membuatnya kecewa.
“Kecewalah. Dibohongi terus sama pemerintah pusat. Kemarin kami tidak bisa ikut tes CPNS, mereka janjijan P3K. Setelah itu dihapus,” ungkapmya
Padahal, akhir 2019 ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mengajukan kuota P3K/PPPK 2019 kepada pemerintah pusat.(*4)
MERANTI (RIAUPOS.CO) — Terbentur dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, 146 orang eks guru honor kategori dua (K2) asal Kepulauan Meranti pupus untuk menikmati kata sejahtera.
Sudah tidak bisa berharap dengan jalur CPNS karena terbentur dengan batasan umur dan tahun lulusan pascasarjana. Mengatasi kondisi tersebut, mereka sempat dijanjikan dengan program P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dengan besaran gaji UMK 2019 ini.
- Advertisement -
Namun harapan tersebut pupus setelah mendengar kabar jika pemerintah hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 dan tidak ada rekrutmen PPPK.
Seperti dialami oleh salah seorang eks K2, Syukri yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri Kecamatan Tebingtinggi. Sudah belasan tahun mengabdi, belum juga diangkat menjadi PNS. Padahal beban pekerjaannya setara guru PNS.
- Advertisement -
Semula ia mengaku hanya berstatus sebagai guru bantu di sekolah tersebut. Gaji tidak kurang Rp400 ribu per-bulan dari dana BOS. Namun sejak 2018 lalu terjadi peralihan status, statusnya dimigrasi menjadi guru honor daerah setempat, sehingga gajinya saat ini Rp1,6 juta.
“Rp1,6 juta. Memang tidak cukup. Bayar kontrakan rumah, listrik, makan dan minum. Habis semua. Mau jadi PNS umur sudah 38 tahun. Sudah tidak bisa,” ungkapnya.
Semula ia berkhayal dapat merasakan pendapatan setara UMK dengan program P3K/PPPK. Namun setelah menerima informasi jika program tersebut ditiadakan tentu membuatnya kecewa.
“Kecewalah. Dibohongi terus sama pemerintah pusat. Kemarin kami tidak bisa ikut tes CPNS, mereka janjijan P3K. Setelah itu dihapus,” ungkapmya
Padahal, akhir 2019 ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mengajukan kuota P3K/PPPK 2019 kepada pemerintah pusat.(*4)