PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan bahwa pada 2020 mendatang, penyeberangan Roro Dumai-Melaka sudah akan beroperasi. Untuk tahap awal, Roro atau kapal yang akan digunakan untuk penyeberangan tersebut adalah yang bertonase kotor atau gross tonnage (GT) 1.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Taufiq OH mengatakan, target pengoperasian Roro Dumai-Melaka pada 2020 tersebut juga merupakan permintaan dari pemerintah pusat. Karena, saat ini Roro Dumai-Melaka ini sudah menjadi isu nasional sehingga harus terus digesa persiapannya.
‘’Kementerian perhubungan juga sudah mendukung penuh penyeberangan Roro Dumai-Melaka ini. Untuk itu, pada 2020 mendapatkan sebagai tahap awal, akan dioperasikan kapal dengan kapasitas 1.000 GT ke bawah, karena insfratruktur yang ada di pelabuhan Dumai saat ini belum bisa menampung kapal yang lebih besar lagi,†katanya.
Namun untuk kedepannya, lanjut Taufiq, akan dibangun infrastruktur pendukung agar pelabuhan Dumai ini bisa menampung atau disandari kapal yang lebih besar. Untuk pembangunan infrastruktur tersebut, selain menggunakan dana APBD, Pemprov Riau juga akan didukung dana dari APBN.
‘’Salah satu infrastruktur yang akan ditambah yakni tempat sandaran kapal atau mooring dolphin. Saat ini, kami bersama DPRD Riau tengah membahas anggaran itu agar pembangunan bisa dilakukan pada 2020 mendatang,†sebutnya.
Jika mengacu kepada permintaan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Roro Dumai-Melaka ini menggunakan kapal 3.000 GT atau sama dengan kapal yang biasa melayani rute penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Namun sebelum menyanggupi hal itu, pihaknya akan kembali melakukan rapat pembahasan dengan pihak terkait.
‘’Kami akan tindak lanjuti dengan rapat lagi, beberapa yang akan dibahas yakni komuditi apa yang akan diangkut jika menggunakan kapal dengan kapasitas 3.000 GT. Jika ternyata memang animonya sangat tinggi, bukan tidak mungkin hal itu bisa diwujudkan,†ujarnya.
Selain persiapan dari sisi pelabuhan, pihaknya juga akan membahas dari sisi legalitas. Salah satunya yakni mengenai aturan kendaraan dari Indonesia dan Malaysia ketika usai menyeberang tersebut apakah boleh digunakan, kemudian radius mengendara dan lainnya.
“Regulasi darat di Indonesia dengan regulasi Malaysia harus dibicarakan juga. Kemudian jangka waktunyanya dalam bergerak boleh berapa lama, satu minggu kah atau satu bulan kah. Wilayah jangkauan apakah di Dumai saja, sampai Pekanbaru atau bisa hingga keseluruhan Indonesia, ini akan dibicakan,†jelasnya.(sol)