Selasa, 8 April 2025
spot_img

JPU Telusuri Aliran Dana dari PT Adimulia Agrolestari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/6). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengusut soal uang yang juga diduga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.

Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar ekspose prapengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekomen dasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, perusahaan tersebut belum membangun kebun untuk masyarakat yang menjadi kewajibannya di wilayah Kuansing, melainkan di wilayah Kampar.

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi di Disdik Riau Pengadaan Laptop

Dalam sidang tersebut, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang hadir secara virtual dari tahanan, kembali menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan izin HGU tersebut.

Awalnya JPU KPK Meyer Simanjuntak bertanya, apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahrir sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan  tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahrir atas permintaan Syahrir sendiri. "Rp1,2 miliar kalau gak salah. Dalam mata uang dolar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," kata Sudarso.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/6). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengusut soal uang yang juga diduga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.

Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar ekspose prapengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekomen dasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, perusahaan tersebut belum membangun kebun untuk masyarakat yang menjadi kewajibannya di wilayah Kuansing, melainkan di wilayah Kampar.

Baca Juga:  Pemprov Riau Mulai Susun Pergub Penggabungan OPD

Dalam sidang tersebut, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang hadir secara virtual dari tahanan, kembali menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan izin HGU tersebut.

Awalnya JPU KPK Meyer Simanjuntak bertanya, apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahrir sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan  tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahrir atas permintaan Syahrir sendiri. "Rp1,2 miliar kalau gak salah. Dalam mata uang dolar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," kata Sudarso.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

JPU Telusuri Aliran Dana dari PT Adimulia Agrolestari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/6). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengusut soal uang yang juga diduga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.

Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar ekspose prapengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekomen dasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, perusahaan tersebut belum membangun kebun untuk masyarakat yang menjadi kewajibannya di wilayah Kuansing, melainkan di wilayah Kampar.

Baca Juga:  Pemkab Surati KASN, Hasil Evaluasi 17 JPT Pratama 

Dalam sidang tersebut, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang hadir secara virtual dari tahanan, kembali menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan izin HGU tersebut.

Awalnya JPU KPK Meyer Simanjuntak bertanya, apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahrir sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan  tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahrir atas permintaan Syahrir sendiri. "Rp1,2 miliar kalau gak salah. Dalam mata uang dolar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," kata Sudarso.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/6). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengusut soal uang yang juga diduga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.

Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar ekspose prapengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekomen dasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, perusahaan tersebut belum membangun kebun untuk masyarakat yang menjadi kewajibannya di wilayah Kuansing, melainkan di wilayah Kampar.

Baca Juga:  Minim Karhutla, Kapolda Puji Kuansing

Dalam sidang tersebut, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang hadir secara virtual dari tahanan, kembali menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan izin HGU tersebut.

Awalnya JPU KPK Meyer Simanjuntak bertanya, apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahrir sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan  tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahrir atas permintaan Syahrir sendiri. "Rp1,2 miliar kalau gak salah. Dalam mata uang dolar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," kata Sudarso.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari