Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Bongku Jadi Perhatian Semua Pihak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menimpa Bongku, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi di Kabupaten Bengkalis, berbuntut panjang. Semua perhatian tertuju pada masalah itu, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAM). Sebagaimana diketahui Bongku dinyatakan bersalah dengan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Sri Al azhar mengatakan, membawa kasus Bongku ke pengadilan adalah suatu yang berlebihan.

"Apa yang dilakukan Bongku ini bukan untuk memperkaya diri. Dia hanya menanam ubi manggalo. Itu bukan komoditas ekonomi namun hanya untuk dimakan dan itu juga bagi kaumnya saja," kata Al azhar dalam Webinar Bedah Putusan Kasus Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru, Ahad (7/6).

Sesudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, kata Al azhar, maka LAMR merasa bahwa mendiskusikan hal itu sangat penting. Dia merasa bahwa hal itu membelakangi rasa keadilan, karena faktor pribadi Bongku dan tujuan yang dipersalahkannya. LAMR menilai, mempersalahkan Bongku sama halnya dengan mengingatkan memori adat. Terutama dengan masyarakat adat di Nusantara dan di Riau khususnya.

"Oleh karena itu kami di lembaga adat merasa ini adalah ancaman yang amat besar bagi eksistensi masyarakat adat di Nusantara umumnya dan di Riau khususnya," ungkap Al azhar.

Dirinya juga menilai, dalam hal ini negara tidak sungguh-sungguh memberi kepastian terhadap masyarakat adat. Dalam pandangan LAMR, harusnya negara merasa bersalah karena tidak memastikan hak masyarakat adat atas warisan turun temurun ke dalam kerangka administrasi dan hukum formal. LAMR juga bakal terus memperjuangkan kasus Bongku dan masyarakat adat di Riau ini.

Baca Juga:  60 Jalur Bersaing di Rayon III

"Kami berupaya memberikan apa yang bisa diberikan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat, bagi Bongku saat ini," ungkapnya.

Sebagai lembaga adat, kewenangan LAM Riau juga menentukan posisi struktur adat berbagai masyarakat adat. Dijelaskannya, bahwa Bongku yang dikriminalisasi lantaran menanam ubi mangalo tersebut merupakan suku Sakai Perbatinan Beringin kelompok Sakai Perbatinan Lapan.

Sedangkan, Guru besar IPB Prof Dr Ir Hariadi Kartodhardjo MS menilai, bahwa apa yang dilakukan Bongku hanya semata-mata untuk keperluan hidup. Harusnya, kata dia, hakim juga mempertimbangkan dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Soppeng.

"Ini proses yang sebenarnya bisa dilakukan diluar pengadilan, hak-hak masyarakat seharusnya di pertimbangkan kembali," ungkapnya.

Selain Datuk Al Azhar dan Prof HK, ada 4 pembedah lainnya dalam diskusi kali ini, diantaranya Dr. Ahmad Sofian selaku Dosen Hukum Pidana Binus University, Dr. Erdianto seorang Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Siti Rakhma Mary Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI dan Andi Wijaya Direktur LBH Pekanbaru.

Mereka membedah putusan pengadilan terhadap Bongku dan pengakuan masyarakat adat tersebut secara daring. Kasus Bongku tersebut, juga akan dibahas dalam seminar virtual memperingati milad ke-50 LAMR.

Baca Juga:  Dinas LH Warning PT SJI Pantau dan Kelola Limbah

Ada Penyusup dalam Diskusi Online
Diskusi bedah Putusan Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru pada ahad (7/6/2020) melalui aplikasi Zoom disusupi penyusup atau Zoomboombing. Diskusi ini membedah atau membahas Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Bongku bin (Alm) Jelodan. Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Bongku dengan Pidana Penjara 1 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Diskusi yang dimulai pada Pukul 13.00 WIB di ikuti oleh sekitar 65 peserta ternyata disusupi oleh Zoomboombing, sekitar 15 menit diskusi dimulai, pelaku menampilkan adegan tidak senonoh yang tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi.

Nama pelaku dalam Zoom tersebut adalah Xavier Jackson. Forum diskusi Zoom tersebut akhirnya berhasil dibersihkan dari penyusup.

"LBH Pekanbaru menilai adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak suka apabila kasus Bongku terekspos ke Publik," kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya kepada Riau Pos.

LBH Pekanbaru meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghotmati proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kami juga akan tetap mendampingi Pak Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai pada Pak Bongku mendapat keadilan dan kebenaran terungkap," tuturnya dengan penuh keyakinan.(*1)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menimpa Bongku, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi di Kabupaten Bengkalis, berbuntut panjang. Semua perhatian tertuju pada masalah itu, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAM). Sebagaimana diketahui Bongku dinyatakan bersalah dengan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Sri Al azhar mengatakan, membawa kasus Bongku ke pengadilan adalah suatu yang berlebihan.

- Advertisement -

"Apa yang dilakukan Bongku ini bukan untuk memperkaya diri. Dia hanya menanam ubi manggalo. Itu bukan komoditas ekonomi namun hanya untuk dimakan dan itu juga bagi kaumnya saja," kata Al azhar dalam Webinar Bedah Putusan Kasus Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru, Ahad (7/6).

Sesudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, kata Al azhar, maka LAMR merasa bahwa mendiskusikan hal itu sangat penting. Dia merasa bahwa hal itu membelakangi rasa keadilan, karena faktor pribadi Bongku dan tujuan yang dipersalahkannya. LAMR menilai, mempersalahkan Bongku sama halnya dengan mengingatkan memori adat. Terutama dengan masyarakat adat di Nusantara dan di Riau khususnya.

- Advertisement -

"Oleh karena itu kami di lembaga adat merasa ini adalah ancaman yang amat besar bagi eksistensi masyarakat adat di Nusantara umumnya dan di Riau khususnya," ungkap Al azhar.

Dirinya juga menilai, dalam hal ini negara tidak sungguh-sungguh memberi kepastian terhadap masyarakat adat. Dalam pandangan LAMR, harusnya negara merasa bersalah karena tidak memastikan hak masyarakat adat atas warisan turun temurun ke dalam kerangka administrasi dan hukum formal. LAMR juga bakal terus memperjuangkan kasus Bongku dan masyarakat adat di Riau ini.

Baca Juga:  60 Jalur Bersaing di Rayon III

"Kami berupaya memberikan apa yang bisa diberikan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat, bagi Bongku saat ini," ungkapnya.

Sebagai lembaga adat, kewenangan LAM Riau juga menentukan posisi struktur adat berbagai masyarakat adat. Dijelaskannya, bahwa Bongku yang dikriminalisasi lantaran menanam ubi mangalo tersebut merupakan suku Sakai Perbatinan Beringin kelompok Sakai Perbatinan Lapan.

Sedangkan, Guru besar IPB Prof Dr Ir Hariadi Kartodhardjo MS menilai, bahwa apa yang dilakukan Bongku hanya semata-mata untuk keperluan hidup. Harusnya, kata dia, hakim juga mempertimbangkan dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Soppeng.

"Ini proses yang sebenarnya bisa dilakukan diluar pengadilan, hak-hak masyarakat seharusnya di pertimbangkan kembali," ungkapnya.

Selain Datuk Al Azhar dan Prof HK, ada 4 pembedah lainnya dalam diskusi kali ini, diantaranya Dr. Ahmad Sofian selaku Dosen Hukum Pidana Binus University, Dr. Erdianto seorang Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Siti Rakhma Mary Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI dan Andi Wijaya Direktur LBH Pekanbaru.

Mereka membedah putusan pengadilan terhadap Bongku dan pengakuan masyarakat adat tersebut secara daring. Kasus Bongku tersebut, juga akan dibahas dalam seminar virtual memperingati milad ke-50 LAMR.

Baca Juga:  Dinas LH Warning PT SJI Pantau dan Kelola Limbah

Ada Penyusup dalam Diskusi Online
Diskusi bedah Putusan Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru pada ahad (7/6/2020) melalui aplikasi Zoom disusupi penyusup atau Zoomboombing. Diskusi ini membedah atau membahas Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Bongku bin (Alm) Jelodan. Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Bongku dengan Pidana Penjara 1 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Diskusi yang dimulai pada Pukul 13.00 WIB di ikuti oleh sekitar 65 peserta ternyata disusupi oleh Zoomboombing, sekitar 15 menit diskusi dimulai, pelaku menampilkan adegan tidak senonoh yang tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi.

Nama pelaku dalam Zoom tersebut adalah Xavier Jackson. Forum diskusi Zoom tersebut akhirnya berhasil dibersihkan dari penyusup.

"LBH Pekanbaru menilai adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak suka apabila kasus Bongku terekspos ke Publik," kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya kepada Riau Pos.

LBH Pekanbaru meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghotmati proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kami juga akan tetap mendampingi Pak Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai pada Pak Bongku mendapat keadilan dan kebenaran terungkap," tuturnya dengan penuh keyakinan.(*1)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari