Minggu, 30 Juni 2024

KPK Sebut Ada 27 Ribu Ha Tambang Ilegal di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Riau, Kamis (6/6). Beberapa hal mengenai aksi Stranas PK di Riau dibahas, salah satunya terkait kebijakan satu peta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Ko­ordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), saat ini terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih.

- Advertisement -

Beberapa perusahaan di antaranya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar lebih 150 miliar. “Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau terdapat lebih dari 500 hektare aktivitas tambang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar Pasal 110B.

“Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain, yang belum diketahui nama perusahaannya. Sehingga belum jelas pengenaan sanksinya,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua Satgas Turun Langsung Pantau Muktamar NU

Provinsi Riau, kata dia, merupakan satu dari lima provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta yang didorong Stranas.

“Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan bahwa penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel.

“Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta dan anggaran pengawasannya kurang memadai. Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu, Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau,” katanya.

Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16 ribu untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan terdapat kekurangan sebesar 29 ribu personel untuk Jabatan Fungsional Auditor (JFA).

“Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat dua kabupaten yaitu Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK,” ujarnya.

Dalam membangun pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa, maka Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak 2022, di mana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022 menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.

Baca Juga:  KPK Larang Gratifikasi PPDB

“Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaksi di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar di tahun 2022,” sebutnya.

Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, Stranas PK di 2023 mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi. Pada 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga piloting, termasuk Riau.

“Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, dan kecepatan suatu transaksi.(sol)






Reporter: Soleh Saputra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Riau, Kamis (6/6). Beberapa hal mengenai aksi Stranas PK di Riau dibahas, salah satunya terkait kebijakan satu peta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Ko­ordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), saat ini terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih.

Beberapa perusahaan di antaranya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar lebih 150 miliar. “Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau terdapat lebih dari 500 hektare aktivitas tambang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar Pasal 110B.

“Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain, yang belum diketahui nama perusahaannya. Sehingga belum jelas pengenaan sanksinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

Provinsi Riau, kata dia, merupakan satu dari lima provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta yang didorong Stranas.

“Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan bahwa penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel.

“Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta dan anggaran pengawasannya kurang memadai. Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu, Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau,” katanya.

Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16 ribu untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan terdapat kekurangan sebesar 29 ribu personel untuk Jabatan Fungsional Auditor (JFA).

“Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat dua kabupaten yaitu Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK,” ujarnya.

Dalam membangun pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa, maka Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak 2022, di mana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022 menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.

Baca Juga:  KPK Perkuat Sinergisitas Antarlembaga di Riau

“Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaksi di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar di tahun 2022,” sebutnya.

Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, Stranas PK di 2023 mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi. Pada 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga piloting, termasuk Riau.

“Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, dan kecepatan suatu transaksi.(sol)






Reporter: Soleh Saputra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari