Jumat, 20 September 2024

Terbaru, Provinsi Riau Ditetapkan PPKM Level I

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022), disampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE itu, diterangkan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level I  yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Menanggapi SE tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Riau.

- Advertisement -

"Alhamdulillah Riau sudah level I dan pasien Covid-19  sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," ucapnya.

Baca Juga:  Tambah Tiga Kasus Positif Baru di Riau, Satu Sembuh 

Selanjutnya, dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM level II dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

- Advertisement -

Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level II dan Level I Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Disperindag Sidak Timbangan ke Pasar Perawang

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022), disampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE itu, diterangkan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level I  yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Menanggapi SE tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Riau.

"Alhamdulillah Riau sudah level I dan pasien Covid-19  sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," ucapnya.

Baca Juga:  Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau

Selanjutnya, dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM level II dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level II dan Level I Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Curi Ponsel di Ruko, Dua Warga Duri Dicokok

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari