Minggu, 7 Juli 2024

Mutasi Pejabat Eselon III Langgar Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) Inspektorat Riau melanggar aturan. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Toto Karnavian meminta Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau untuk dapat mengembalikan ke jabatan semula pejabat eselon III yang dimutasi tersebut.

Perintah tersebut tertuang dalam surat yang didapatkan Riau Pos yang juga langsung ditandatangani Tito Karnavian. Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, tertanggal 21 Januari 2020. Dalam surat bernomor x.863/11/SJ, tertulis bahwa sehubungan dengan pelantikan pejabat administrator (eselon III) inspektur pembantu di lingkungan inspektorat daerah Provinsi Riau yang dilakukan pada 7 Januari 2020.

- Advertisement -

Mendagri meminta kepada gubernur Riau, pertama, sesuai pasal 99B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi, terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Mendagri.

Baca Juga:  Terjadi Transmisi Lokal di Bengkalis

Kedua, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 7 Januari, telah terjadi pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu yang belum dikonsultasikan kepada Mendagri. Berkenaan dengan hal itu, Mendagri meminta Gubernur Riau agar membatalkan pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu terkait dan selanjutnya agar proses pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri saat ditanyakan perihal adanya aturan tersebut, mengaku memang pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemendagri perihal pelantikan atau mutasi di tingkat inspektur dan inspektur pembantu yang harus sesuai persetujuan Mendagri tersebut.

- Advertisement -

"Kami dapat surat edaran tersebut sudah sejak Desember tahun lalu. Jauh hari sebelum pelantikan eselon III Januari lalu," katanya.

Saat ditanyakan terkait adanya pejabat eselon III yang baru dilantik mengundurkan diri Inspektorat Riau, apakah hal itu ada kaitannya dengan aturan tersebut, Evandes tidak bisa memastikannya.

Baca Juga:  KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

"Kalau alasannya karena ada aturan itu saya tidak tahu juga. Karena hingga saat ini yang bersangkutan tidak ada melapor dengan saya," sebutnya.

Terkait pejabat inspektur pembantu yang sudah dimutasi apakah bisa kembali ke jabatannya lagi, menurut Evandes, jika mengacu pada peraturan yang berlaku tersebut bisa saja. Karena yang bersangkutan memang memiliki keahlian di bidang tersebut.

"Bisa saja dikembalikan, karena memang pengalamannya di sana. Saat pelantikan kemarin, hanya satu inspektur pembantu yang dimutasi. Sementara itu, yang lainnya hanya mengisi kekosongan karena ada yang pensiun," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ketika dikonfirmasi perihal adanya surat dari Mendagri itu tidak menjawab pesan yang dikirimkan Riau Pos. Begitu juga ketika coba dihubungi langsung, tidak memberikan jawaban.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) Inspektorat Riau melanggar aturan. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Toto Karnavian meminta Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau untuk dapat mengembalikan ke jabatan semula pejabat eselon III yang dimutasi tersebut.

Perintah tersebut tertuang dalam surat yang didapatkan Riau Pos yang juga langsung ditandatangani Tito Karnavian. Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, tertanggal 21 Januari 2020. Dalam surat bernomor x.863/11/SJ, tertulis bahwa sehubungan dengan pelantikan pejabat administrator (eselon III) inspektur pembantu di lingkungan inspektorat daerah Provinsi Riau yang dilakukan pada 7 Januari 2020.

Mendagri meminta kepada gubernur Riau, pertama, sesuai pasal 99B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi, terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Mendagri.

Baca Juga:  BNPB Hanya Kerahkan 7 Helikopter di Riau, Bukan 50

Kedua, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 7 Januari, telah terjadi pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu yang belum dikonsultasikan kepada Mendagri. Berkenaan dengan hal itu, Mendagri meminta Gubernur Riau agar membatalkan pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu terkait dan selanjutnya agar proses pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri saat ditanyakan perihal adanya aturan tersebut, mengaku memang pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemendagri perihal pelantikan atau mutasi di tingkat inspektur dan inspektur pembantu yang harus sesuai persetujuan Mendagri tersebut.

"Kami dapat surat edaran tersebut sudah sejak Desember tahun lalu. Jauh hari sebelum pelantikan eselon III Januari lalu," katanya.

Saat ditanyakan terkait adanya pejabat eselon III yang baru dilantik mengundurkan diri Inspektorat Riau, apakah hal itu ada kaitannya dengan aturan tersebut, Evandes tidak bisa memastikannya.

Baca Juga:  Gubernur Liburkan Seluruh Sekolah di Riau

"Kalau alasannya karena ada aturan itu saya tidak tahu juga. Karena hingga saat ini yang bersangkutan tidak ada melapor dengan saya," sebutnya.

Terkait pejabat inspektur pembantu yang sudah dimutasi apakah bisa kembali ke jabatannya lagi, menurut Evandes, jika mengacu pada peraturan yang berlaku tersebut bisa saja. Karena yang bersangkutan memang memiliki keahlian di bidang tersebut.

"Bisa saja dikembalikan, karena memang pengalamannya di sana. Saat pelantikan kemarin, hanya satu inspektur pembantu yang dimutasi. Sementara itu, yang lainnya hanya mengisi kekosongan karena ada yang pensiun," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ketika dikonfirmasi perihal adanya surat dari Mendagri itu tidak menjawab pesan yang dikirimkan Riau Pos. Begitu juga ketika coba dihubungi langsung, tidak memberikan jawaban.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari