Senin, 7 April 2025
spot_img

Puluhan Ribu Minuman Beralkohol Diperiksa BC Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Petugas Bea dan Cukai Selatpanjang lakukan pemeriksaan puluhan ribu minuman beralkohol milik salah seorang pengusaha asal Kepulauan Meranti. Pemeriksaan di dermaga sementara Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebingtinggi, Ahad (5/12/2021) siang hingga sore itu, menindaklanjuti dugaan pasokan minuman yang mengandung etanol tanpa dokumen lengkap.

Aktivitas ini dibenarkan dan diakui oleh Jajaran Kantor Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Pratama Bengkalis, di Selatpanjang Anwar Din Nahar kepada awak media.

Ia mengaku jika kegiatan itu berkaitan dengan operasi pengawasan, penertiban dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. 

Namun, hingga saat ini belum ada ditemukan barang-barang atau minuman botol yang dicurigai menyalahi aturan atau regulasi yang masuk ke Selatpanjang, Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Antisipasi Klaster Baru

Termasuk kapal atau barang yang mereka awasi hari ini. Seluruhnya telah dilengkapi dokumen CK 6, seperti yamg tertuang dalam daftar aplikasi CEISA Exsis online di Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, no NPPBKC 0211.52.0002.

"Ya, kita hanya melakukan operasi terkait penertiban mendekati Natal dan tahun buru ini. Sebenarnya operasi ini operasi biasa saja hanya untuk memastikan agar tidak ada barang yang tidak ada dokumen kepabeanan yang beredar," ujarnya.

Untuk itu ia berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait, terutama kepada masyarakat maupun pengusaha untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Minimal kata dia, perbatasan RI dapat terjaga dari aktivitas yang dapat merugikan negara dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Berjibaku Padamkan Api

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Petugas Bea dan Cukai Selatpanjang lakukan pemeriksaan puluhan ribu minuman beralkohol milik salah seorang pengusaha asal Kepulauan Meranti. Pemeriksaan di dermaga sementara Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebingtinggi, Ahad (5/12/2021) siang hingga sore itu, menindaklanjuti dugaan pasokan minuman yang mengandung etanol tanpa dokumen lengkap.

Aktivitas ini dibenarkan dan diakui oleh Jajaran Kantor Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Pratama Bengkalis, di Selatpanjang Anwar Din Nahar kepada awak media.

Ia mengaku jika kegiatan itu berkaitan dengan operasi pengawasan, penertiban dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. 

Namun, hingga saat ini belum ada ditemukan barang-barang atau minuman botol yang dicurigai menyalahi aturan atau regulasi yang masuk ke Selatpanjang, Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Antisipasi Klaster Baru

Termasuk kapal atau barang yang mereka awasi hari ini. Seluruhnya telah dilengkapi dokumen CK 6, seperti yamg tertuang dalam daftar aplikasi CEISA Exsis online di Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, no NPPBKC 0211.52.0002.

"Ya, kita hanya melakukan operasi terkait penertiban mendekati Natal dan tahun buru ini. Sebenarnya operasi ini operasi biasa saja hanya untuk memastikan agar tidak ada barang yang tidak ada dokumen kepabeanan yang beredar," ujarnya.

Untuk itu ia berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait, terutama kepada masyarakat maupun pengusaha untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Minimal kata dia, perbatasan RI dapat terjaga dari aktivitas yang dapat merugikan negara dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Gelar UKW hingga Siapkan Siak Tuan Rumah HPN

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Puluhan Ribu Minuman Beralkohol Diperiksa BC Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Petugas Bea dan Cukai Selatpanjang lakukan pemeriksaan puluhan ribu minuman beralkohol milik salah seorang pengusaha asal Kepulauan Meranti. Pemeriksaan di dermaga sementara Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebingtinggi, Ahad (5/12/2021) siang hingga sore itu, menindaklanjuti dugaan pasokan minuman yang mengandung etanol tanpa dokumen lengkap.

Aktivitas ini dibenarkan dan diakui oleh Jajaran Kantor Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Pratama Bengkalis, di Selatpanjang Anwar Din Nahar kepada awak media.

Ia mengaku jika kegiatan itu berkaitan dengan operasi pengawasan, penertiban dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. 

Namun, hingga saat ini belum ada ditemukan barang-barang atau minuman botol yang dicurigai menyalahi aturan atau regulasi yang masuk ke Selatpanjang, Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Macet hingga Lakalantas di Hari Pertama Tol Permai Berbayar

Termasuk kapal atau barang yang mereka awasi hari ini. Seluruhnya telah dilengkapi dokumen CK 6, seperti yamg tertuang dalam daftar aplikasi CEISA Exsis online di Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, no NPPBKC 0211.52.0002.

"Ya, kita hanya melakukan operasi terkait penertiban mendekati Natal dan tahun buru ini. Sebenarnya operasi ini operasi biasa saja hanya untuk memastikan agar tidak ada barang yang tidak ada dokumen kepabeanan yang beredar," ujarnya.

Untuk itu ia berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait, terutama kepada masyarakat maupun pengusaha untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Minimal kata dia, perbatasan RI dapat terjaga dari aktivitas yang dapat merugikan negara dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Gelar UKW hingga Siapkan Siak Tuan Rumah HPN

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Petugas Bea dan Cukai Selatpanjang lakukan pemeriksaan puluhan ribu minuman beralkohol milik salah seorang pengusaha asal Kepulauan Meranti. Pemeriksaan di dermaga sementara Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebingtinggi, Ahad (5/12/2021) siang hingga sore itu, menindaklanjuti dugaan pasokan minuman yang mengandung etanol tanpa dokumen lengkap.

Aktivitas ini dibenarkan dan diakui oleh Jajaran Kantor Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Pratama Bengkalis, di Selatpanjang Anwar Din Nahar kepada awak media.

Ia mengaku jika kegiatan itu berkaitan dengan operasi pengawasan, penertiban dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. 

Namun, hingga saat ini belum ada ditemukan barang-barang atau minuman botol yang dicurigai menyalahi aturan atau regulasi yang masuk ke Selatpanjang, Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Soal PNS Fiktif, Perlu Reformasi Hulu ke Hilir

Termasuk kapal atau barang yang mereka awasi hari ini. Seluruhnya telah dilengkapi dokumen CK 6, seperti yamg tertuang dalam daftar aplikasi CEISA Exsis online di Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, no NPPBKC 0211.52.0002.

"Ya, kita hanya melakukan operasi terkait penertiban mendekati Natal dan tahun buru ini. Sebenarnya operasi ini operasi biasa saja hanya untuk memastikan agar tidak ada barang yang tidak ada dokumen kepabeanan yang beredar," ujarnya.

Untuk itu ia berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait, terutama kepada masyarakat maupun pengusaha untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Minimal kata dia, perbatasan RI dapat terjaga dari aktivitas yang dapat merugikan negara dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Macet hingga Lakalantas di Hari Pertama Tol Permai Berbayar

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari