Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jaksa akan Periksa Saksi Kasus Korupsi Pemberian Kredit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di bank daerah di Pangkalankerinci, memasuki babak baru. Pasalnya, Korps Adhyaksa Riau telah meningkatkan status perkara senilai Rp1,2 miliar ke tahap penyidikan. 

Dimulainya penyidikan kasus rasuah yang terjadi 2017 silam itu, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur pada pekan lalu. 

“Iya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (5/8).

Hal itu, kata Muspiduan, setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan adanya peristiwa pidana pada kasus tersebut. 

Baca Juga:  Jadilah Duta Pariwisata Riau Berdaya Saing

“Penyelidik menemukan peristiwa pidananya. Saat ini, penyidik tengah mendalami perkara tersebut,” kata mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Dengan peningkatan status itu, penyidik selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Itu diperlukan untuk mencari alat bukti guna menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. 

“Telah dijadwalkan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Muspidauan.

Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Cabang Pangkalankerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Belakangan diketahui kredit itu macet.

Dalam penyelidikan, sejumlah sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Di antaranya, Ade Roshan yang merupakan pegawai dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Lalu, sejumlah pejabat Cabang Pangkalankerinci, seperti Faizal Syamri selaku Pimpinan Cabang (Pimcab), Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran.

Baca Juga:  Liputan Pileg dan Pilpres 2019, Akademis: Media Tidak Cukup Kritis Berikan Pendidikan Politik

Selanjutnya, Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalankerinci, dan Notaris Reni Mayoni. Kemudian, Yurico Pratama dan Yanuar, masing-masing selaku Analis Kredit, dan Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit. Kemudian itu, juga terdapat nama Ujang Azwar dan Yuliana. Mereka masing-masing menjabat selaku Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di bank daerah di Pangkalankerinci, memasuki babak baru. Pasalnya, Korps Adhyaksa Riau telah meningkatkan status perkara senilai Rp1,2 miliar ke tahap penyidikan. 

Dimulainya penyidikan kasus rasuah yang terjadi 2017 silam itu, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur pada pekan lalu. 

- Advertisement -

“Iya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (5/8).

Hal itu, kata Muspiduan, setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan adanya peristiwa pidana pada kasus tersebut. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Puluhan Korban Serangan Brutal di Desa Terantang Dilarikan ke RS Bhayangkara

“Penyelidik menemukan peristiwa pidananya. Saat ini, penyidik tengah mendalami perkara tersebut,” kata mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Dengan peningkatan status itu, penyidik selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Itu diperlukan untuk mencari alat bukti guna menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. 

“Telah dijadwalkan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Muspidauan.

Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Cabang Pangkalankerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Belakangan diketahui kredit itu macet.

Dalam penyelidikan, sejumlah sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Di antaranya, Ade Roshan yang merupakan pegawai dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Lalu, sejumlah pejabat Cabang Pangkalankerinci, seperti Faizal Syamri selaku Pimpinan Cabang (Pimcab), Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran.

Baca Juga:  MUI Kampar Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal

Selanjutnya, Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalankerinci, dan Notaris Reni Mayoni. Kemudian, Yurico Pratama dan Yanuar, masing-masing selaku Analis Kredit, dan Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit. Kemudian itu, juga terdapat nama Ujang Azwar dan Yuliana. Mereka masing-masing menjabat selaku Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari