(RIAUPOS.CO) — Pemkab Siapkan Dana Rp430,29 Juta sedikitnya empat pimpinan dan 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masa bhakti 2014-2019, akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Jumlah uang pengabdian yang diterima masing-masing anggota DPRD itu, bervariasi sesuai dengan jabatan dan masa bhakti.
Pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Rohul telah menyiapkan uang jasa pengabdian sebesar Rp430.290.000, dan akan dibayarkan setelah berakhir masa bhakti anggota DPRD Rohul 2014-2019 atau setelah dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Rohul periode 2019-2024, awal bulan September mendatang.
Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino menjawab Riau Pos, Ahad (4/8) menjelaskan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Rohul masa bhakti 2014-2019 yang berjumlah 45 orang itu, telah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD Rohul yang dananya bersumber dari APBD Rohul tahun 2019 dengan total Rp Rp430.290.000
Pengalokasian anggaran untuk besaran uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, anggota dewan yang akan menerima uang jasa pengbadian, nominalnya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan masa bhakti. Jika bekerja secara penuh selama 5 tahun, maka anggota DPRD Rohul mendapatkan dana 6 (enam) kali uang representasi atau gaji pokok, langsung dipotong pajak (PPh 21) sebesar 15 persen.
Sekwan menjelaskan, besaran uang representasi atau gaji pokok ketua, wakil ketua dan anggota DPRD bervariasi. Gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji pokok kepala daerah sebesar Rp2.100.000.
Sedangkan gaji pokok wakil ketua DPRD Rohul yakni 80 persen dari uang representasi ketua DPRD yakni Rp1.680.000. Sementara anggota DPRD besaran gajinya, 75 persen dari uang representasi ketua DPRD yakni Rp1.575.000.
‘’Maksimum, bagi pimpinan dan anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 yang masa bhakti hingga 5 tahun, mendapatkan 6 x gaji pokok. Bagi masa bakti kurang dari satu tahun, maka diberikan uang jasa sebesar 1 (satu) bulan representasi. Jika masa bhakti setahun lebih, wakil rakyat akan mendapatkan dua kali uang representasi dipotong pajak,’’ jelasnya.
Dia mencontohkan untuk wakil Ketua DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.680.000 dikalikan enam menjadi Rp 10.080.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Sedangkan untuk anggota DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.575.000 dikalikan enam menjadi Rp9.450.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Budhia mengatakan, untuk dana pengabdian ini sudah dialokasikan di dalam APBD Rohul tahun 2019, dengan menyesuaikan PP Nomor 18 tahun 2017. Termasuk untuk proses pencairan uang jasa pengabdian, akan dilakukan setelah masa bhakti anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 berakhir awal September mendatang.
‘’Ketika anggota dewan menyelesaikan tugasnya di DPRD sebagai wakil rakyat, kemudian dilantiknya anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 yang dijadwalkan 2 September mendatang. Maka uang jasa pengabdian anggota dewan itu akan dibayarkan,’’ ujarnya.(adv)