(RIAUPOS.CO) — Satu warga Dumai berinisial AN dan dua warga Rohil ES dan JM terpaksa diamankan pihak Polres Dumai. Pasalnya ketiga pria paruh baya ini diduga memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang. Bahkan saat akan diamankan, salah satu pelaku berinisial AN sempat menodongkan senjata api rakitan tersebut kepada petugas.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi kaliber 5.56. Akibat memiliki senjata api secara ilegal, ketika warga tersebut dikenakan UU Nomor 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Informasi yang dihimpun, Ahad (30/6) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang diduga memiliki senjata api rakitan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas meminta bantuan kepada Unit Telmob (Intel Brimob) yang sedang berada di TKP. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB anggota Unit Reskrim yang di-back up oleh anggota unit Telmob melakukan patroli di sekitaran areal PT Diamond Raya Timber. Pada Senin (1/7), baru mereka berhasil menemukan orang yang dicurigai membawa senjata api rakitan tersebut.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan namun pada saat ingin melakukan pemeriksaan, AN melakukan perlawanan dengan cara mengarahkan laras senjata ke arah anggota tim, karena membahayakan kemudian diberikan tembakan peringatan dan setelah itu AN langsung meletakkan senjata di atas tanah. Setelah itu ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai