Bapekam Awasi Kinerja Penghulu Kampung

(RIAUPOS.CO) — Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam)  memiliki peran melakukan pengawasan kinerja Penghulu Kampung.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Siak Alfedri saat membuka bimbingan teknis ( bimtek) fungsi dan wewenang Bapekam se-Kabupaten Siak di Hotel Grand Mempura, Selasa (2/7).
“Bapekam harus mampu mendorong dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk mendukung pembangunan pemerintah,” ujarnya. 
Alfedri mengatakan, Bapekam berkedudukan setara dengan pemerintahan kampung, sekaligus merupakan mitra kerja penghulu dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Dan memiliki kewenangan membahas, menyepakati rancangan peraturan kampung bersama penghulu.
Alfedri berharap para peserta agar proaktif dan mengikuti informasi yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga peserta  bisa mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di kampung masing-masing. 
Terkait kampung adat lanjut Alfedri, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang kampung adat.  Selanjutnya baru bisa diajukan untuk mendapatkan kode register kampung adat dari Kementerian Dalam Negeri. 
Untuk itu, sebelum ditetapkan kampung menjadi kampung adat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka seluruh  proses pemerintahan, tata kelola keuangan dan lainnya disamakan dengan kampung administrasi biasa termasuk proses pembentukan Bapekam. 
Dirinya juga berharap  Bapekam hendaknya mengenyampingkan perbedaan yang berpotensi konflik di tengah masyarakat. Meminta untuk mengutamakan semangat kebersamaan untuk membangun. 
“Ketika roda pemerintahan kampung sudah berjalan, berpartisipasilah, setidaknya melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan dari penghulu. Lakukanlah dengan cara yang baik dan benar,” harapnya.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam)  memiliki peran melakukan pengawasan kinerja Penghulu Kampung.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Siak Alfedri saat membuka bimbingan teknis ( bimtek) fungsi dan wewenang Bapekam se-Kabupaten Siak di Hotel Grand Mempura, Selasa (2/7).
“Bapekam harus mampu mendorong dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk mendukung pembangunan pemerintah,” ujarnya. 
Alfedri mengatakan, Bapekam berkedudukan setara dengan pemerintahan kampung, sekaligus merupakan mitra kerja penghulu dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Dan memiliki kewenangan membahas, menyepakati rancangan peraturan kampung bersama penghulu.
Alfedri berharap para peserta agar proaktif dan mengikuti informasi yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga peserta  bisa mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di kampung masing-masing. 
Terkait kampung adat lanjut Alfedri, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang kampung adat.  Selanjutnya baru bisa diajukan untuk mendapatkan kode register kampung adat dari Kementerian Dalam Negeri. 
Untuk itu, sebelum ditetapkan kampung menjadi kampung adat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka seluruh  proses pemerintahan, tata kelola keuangan dan lainnya disamakan dengan kampung administrasi biasa termasuk proses pembentukan Bapekam. 
Dirinya juga berharap  Bapekam hendaknya mengenyampingkan perbedaan yang berpotensi konflik di tengah masyarakat. Meminta untuk mengutamakan semangat kebersamaan untuk membangun. 
“Ketika roda pemerintahan kampung sudah berjalan, berpartisipasilah, setidaknya melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan dari penghulu. Lakukanlah dengan cara yang baik dan benar,” harapnya.(adv)
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya