Jumat, 20 September 2024

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian pada Agama Islam, Warga Kandis Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) — Samuel (24), terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Samuel diamankan Polres Siak, setelah melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui komentarnya di media sosial facebook.

Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Ahad (3/5/2020). Tersangka  diduga telah menghina agama Islam dengan cara membalas postingan dikolom komentar pribadi, dengan mengatakan salah satu agama dengan perkataan yang tidak pantas.

"Tersangka memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook membalas postingan," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede Prayoga, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  5.007 STB Dibagikan kepada Rumah Tangga Kurang Mampu

Dede menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Siak mendapatkan informasi bahwa salah satu warga Kecamatan Kandis memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook.

- Advertisement -

Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani memerintahkan anggota Polsek Kandis untuk mengamankan pelaku tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pada Ahad tanggal 3 Mei, personel Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Panit Intel Polsek Kandis, langsung menuju ke rumah pelaku di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.

"Pelaku saat itu tidak ada di rumah dan anggota reskrim meminta kepada keluarga untuk menghubungi. Setelah sampai di rumah langsung membawa pelaku ke Polres Siak," kata Dede.

- Advertisement -
Baca Juga:  Upaya Pemerintah Kabupaten Menuju Koperasi Syariah

Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku tidak di tahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya. 

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak}
Editor: Erizal
 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Samuel (24), terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Samuel diamankan Polres Siak, setelah melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui komentarnya di media sosial facebook.

Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Ahad (3/5/2020). Tersangka  diduga telah menghina agama Islam dengan cara membalas postingan dikolom komentar pribadi, dengan mengatakan salah satu agama dengan perkataan yang tidak pantas.

"Tersangka memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook membalas postingan," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede Prayoga, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  DPRD Dukung Penerapan New Normal

Dede menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Siak mendapatkan informasi bahwa salah satu warga Kecamatan Kandis memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook.

Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani memerintahkan anggota Polsek Kandis untuk mengamankan pelaku tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pada Ahad tanggal 3 Mei, personel Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Panit Intel Polsek Kandis, langsung menuju ke rumah pelaku di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.

"Pelaku saat itu tidak ada di rumah dan anggota reskrim meminta kepada keluarga untuk menghubungi. Setelah sampai di rumah langsung membawa pelaku ke Polres Siak," kata Dede.

Baca Juga:  5.007 STB Dibagikan kepada Rumah Tangga Kurang Mampu

Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku tidak di tahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya. 

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak}
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari