Sabtu, 23 November 2024
spot_img

40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu serta ekstasi yang masuk melalui perairan Riau. Adapun jumlah barang haram yang berhasil diamankan terdiri dari 40 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di dampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (5/3/2021).

Diceritakan Kapolda, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada 26 Februari 2021. Di mana, akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-api atau Sepahat dari Malaysia.

"Berdasarkan Info tersebut tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun," ujar kapolda.

Baca Juga:  Banyak Kadis Bekerja Setengah Hati, Eet Minta Gubri Segera Ganti

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, tepat Senin 1 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB tim melakukan penjagaan di wilayah Pantai Jangkang. Di sana di dapati target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.

Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun. Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapati 2 orang yang mencurigakan dan setelah diintrogasi mengaku bernama RS dan NZ.

Dari ke 2 orang ini, lanjut Kapolda, didapati pengakuan memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di maksud.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Tambah 143 Orang

"Tim kemudian mencari tersangka lain dan menemukan tersangka SAI dan ED dan kemudian akhirnya menemukan tersangka HR. Dari saudara HR baru tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," sambungnya.

Dari pengakuan HR maka disebut nama YS dan SP yang lari saat penangkapan awal merupakan teman tersangka menjemput barang bukti di tepi pantai. Tersangka HR bekerja di bawah kendali saudara BU (DPO) dan ED (DPO). Dan dari introgasi awal bahwa semua tersangka disuruh oleh ED.

Sementara, lima pelaku yang sudah diamankan polisi adalah HR, RS, NZ, SAI dan JUM. Kelimanya sudah dibekuk dan di jebloskan ke hotel prodeo oleh pihak berwajib.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu serta ekstasi yang masuk melalui perairan Riau. Adapun jumlah barang haram yang berhasil diamankan terdiri dari 40 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di dampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (5/3/2021).

- Advertisement -

Diceritakan Kapolda, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada 26 Februari 2021. Di mana, akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-api atau Sepahat dari Malaysia.

"Berdasarkan Info tersebut tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun," ujar kapolda.

- Advertisement -
Baca Juga:  471 Napi Lapas Klas II A Tembilahan Dapat Remisi

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, tepat Senin 1 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB tim melakukan penjagaan di wilayah Pantai Jangkang. Di sana di dapati target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.

Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun. Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapati 2 orang yang mencurigakan dan setelah diintrogasi mengaku bernama RS dan NZ.

Dari ke 2 orang ini, lanjut Kapolda, didapati pengakuan memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di maksud.

Baca Juga:  563 Orang Meninggal Akibat Lakalantas perasi Keselamatan LK 2024 Dimulai

"Tim kemudian mencari tersangka lain dan menemukan tersangka SAI dan ED dan kemudian akhirnya menemukan tersangka HR. Dari saudara HR baru tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," sambungnya.

Dari pengakuan HR maka disebut nama YS dan SP yang lari saat penangkapan awal merupakan teman tersangka menjemput barang bukti di tepi pantai. Tersangka HR bekerja di bawah kendali saudara BU (DPO) dan ED (DPO). Dan dari introgasi awal bahwa semua tersangka disuruh oleh ED.

Sementara, lima pelaku yang sudah diamankan polisi adalah HR, RS, NZ, SAI dan JUM. Kelimanya sudah dibekuk dan di jebloskan ke hotel prodeo oleh pihak berwajib.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari