Selasa, 17 September 2024

Anggaran Pulsa PNS Tunggu Regulasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah merencanakan akan memberikan anggaran pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS). Di Pekanbaru, penyiapan anggaran untuk itu masih menunggu petunjuk teknis juknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Jumlah pulsa yang akan diberikan pada PNS ini berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru hingga kini belum mendapat juknis terkait anggaran pulsa tersebut.

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9). "Belum ada kami terima terkait regulasi pulsa ini," jelasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian anggaran pulsa ini. Mereka menunggu regulasi tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan pemerintah kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yan Prana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Tentu kami menanti petunjuk atau regulasi terkait penerapan pemberian pulsa ini," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk PNS sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

- Advertisement -

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.(yls)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah merencanakan akan memberikan anggaran pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS). Di Pekanbaru, penyiapan anggaran untuk itu masih menunggu petunjuk teknis juknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Jumlah pulsa yang akan diberikan pada PNS ini berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru hingga kini belum mendapat juknis terkait anggaran pulsa tersebut.

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9). "Belum ada kami terima terkait regulasi pulsa ini," jelasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian anggaran pulsa ini. Mereka menunggu regulasi tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga:  Wajib Pajak Diberi Waktu 15 Hari

"Tentu kami menanti petunjuk atau regulasi terkait penerapan pemberian pulsa ini," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk PNS sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.(yls)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari