JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana kasus korupsi dan suap terkait dengan oengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS.
Ketiganya adalah Anggota DPRD Dumai, Haslinar, mantan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019, Yusman. Keduanya merupakan politisi Nasdem. Terakhir mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso.
"Ketiga saksi untuk tersangka ZAS (Zulifli Adnan Singkah-red)," ujar Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Zul AS sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah belasan bulan menyandang status sebagai tersangka. Dia diperiksa oleh penyidik KPK lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih, Jalan Persada Kuningan Jakarta, pada 17 November lalu
Hingga akhirnya, mantan orang nomor satu di Dumai itu dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI hingga 6 Desember untuk memudahkan pemeriksaan.
Zul AS ditahan dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana kasus korupsi dan suap terkait dengan oengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS.
Ketiganya adalah Anggota DPRD Dumai, Haslinar, mantan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019, Yusman. Keduanya merupakan politisi Nasdem. Terakhir mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso.
- Advertisement -
"Ketiga saksi untuk tersangka ZAS (Zulifli Adnan Singkah-red)," ujar Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Zul AS sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah belasan bulan menyandang status sebagai tersangka. Dia diperiksa oleh penyidik KPK lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih, Jalan Persada Kuningan Jakarta, pada 17 November lalu
- Advertisement -
Hingga akhirnya, mantan orang nomor satu di Dumai itu dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI hingga 6 Desember untuk memudahkan pemeriksaan.
Zul AS ditahan dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra