Minggu, 7 Juli 2024

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Diperpanjang

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Di mana, sebelumnya Bapenda Riau menetapkan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 hingga 30 September lalu.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang. Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

- Advertisement -

"Rencana awal memang hanya akan diberlakukan selama satu bulan, yakni di periode bulan September saja. Namun karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program tersebut diperpanjang hingga 15 Desember mendatang," kata Herman.

Lebih lanjut dikatakannya, pada awalnya pihaknya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pasien Positif Riau Ke-41, Seorang Santri

"Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut," ujarnya.

- Advertisement -

Herman mengingatkan, dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Maka masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

"Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja," sebutnya.

Selain penghapusan denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Herman mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.

Baca Juga:  Gubri Minta Waktu Upload Dokumen CPNS Diperpanjang

"Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," sebutnya.

Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan second seharga Rp10 juta. Maka BBNKB nya diambil satu persen yakni sebesar Rp100 ribu, dari biaya normal Rp100 ribu tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu saja.

"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," ujarnya.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Di mana, sebelumnya Bapenda Riau menetapkan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 hingga 30 September lalu.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang. Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

"Rencana awal memang hanya akan diberlakukan selama satu bulan, yakni di periode bulan September saja. Namun karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program tersebut diperpanjang hingga 15 Desember mendatang," kata Herman.

Lebih lanjut dikatakannya, pada awalnya pihaknya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kecamatan Bengkalis Juara Umum MTQ 

"Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut," ujarnya.

Herman mengingatkan, dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Maka masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

"Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja," sebutnya.

Selain penghapusan denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Herman mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.

Baca Juga:  Sekolah Negeri Diduga Terima Siswa di Luar Waktu Pendaftaran

"Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," sebutnya.

Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan second seharga Rp10 juta. Maka BBNKB nya diambil satu persen yakni sebesar Rp100 ribu, dari biaya normal Rp100 ribu tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu saja.

"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," ujarnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari