Banyak Fasos dan Fasum Perumahan Belum Diserahterimakan ke Pemko

KOTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH menyayangkan, ada banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dari pengembangan perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal ini mengundang pertanyaan dari kalangan dewan. Padahal pengembang telah menyerahkan persil tanah di kawasan perumahan ke pemko melalui BPN.

- Advertisement -

“Pemko dalam hal ini harus jemput bola ke BPN melalui dinas leading sector, seperti PUPR, Perkim, Dinas Pertanahan dan BPKAD untuk memanfaatkan persil fasos dan fasum yang telah dilepas pengembang,” saran Roni.

Pemko pun diminta untuk kooperatif, dan bisa memastikan bahwa tanah fasos dan fasum dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seperti sekolah, MDTA, lapangan olah raga, dan lainnya.

- Advertisement -

Maka di situ juga termasuk tanggung jawab infrstruktur lingkungan, data base kependudukan dan tanggung jawab sosial lainya pascaserah terima persil fasos dan fasum dari pengembang yg selama ini dokumen sertifikatnya diserahkan ke BPN.

Dalam Peraturan Menteri PU, dikatakan Roni, sudah jelas bahwa developer yang bangun rumah, 30-35 persen lahan yang mau dibangun harus dipisahkan untuk fasos dan fasum.

 “Selama ini hal persil itu sudah dipisahkan dokumen sertifikatnya ada di BPN,” kata Roni .

Setelah itu, kata Politisi Golkar ini, untuk PUPR dan Perkim harus tanggungjawab perwatan infrastruktur baik jalan dranise. “Kalau udah diserahkan ke pemko, tentu menjadi aset pemko, maka harus dipastikan dan dijemput, jangan di tunggu,” harapnya.(gus)
    
 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH menyayangkan, ada banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dari pengembangan perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal ini mengundang pertanyaan dari kalangan dewan. Padahal pengembang telah menyerahkan persil tanah di kawasan perumahan ke pemko melalui BPN.

“Pemko dalam hal ini harus jemput bola ke BPN melalui dinas leading sector, seperti PUPR, Perkim, Dinas Pertanahan dan BPKAD untuk memanfaatkan persil fasos dan fasum yang telah dilepas pengembang,” saran Roni.

Pemko pun diminta untuk kooperatif, dan bisa memastikan bahwa tanah fasos dan fasum dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seperti sekolah, MDTA, lapangan olah raga, dan lainnya.

Maka di situ juga termasuk tanggung jawab infrstruktur lingkungan, data base kependudukan dan tanggung jawab sosial lainya pascaserah terima persil fasos dan fasum dari pengembang yg selama ini dokumen sertifikatnya diserahkan ke BPN.

Dalam Peraturan Menteri PU, dikatakan Roni, sudah jelas bahwa developer yang bangun rumah, 30-35 persen lahan yang mau dibangun harus dipisahkan untuk fasos dan fasum.

 “Selama ini hal persil itu sudah dipisahkan dokumen sertifikatnya ada di BPN,” kata Roni .

Setelah itu, kata Politisi Golkar ini, untuk PUPR dan Perkim harus tanggungjawab perwatan infrastruktur baik jalan dranise. “Kalau udah diserahkan ke pemko, tentu menjadi aset pemko, maka harus dipastikan dan dijemput, jangan di tunggu,” harapnya.(gus)
    
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya