PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ratusan kendaraan berupa truk terjaring razia dan ditilang karena melakukan pelanggaran di Kota Dumai.
Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dibantu Satlantas Polres Kota Dumai dilaksanakan selama tiga.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto SH MH melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raja Firman mengatakan, pada razia yang dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Juli 2021, kendaraan truk yang ditilang sebanyak 170 unit.
"Kegiatan razia ini akan terus dilanjutkan, selanjutnya kegiatan akan dilaksanakan di jalan lintas Teluk Kuantan, setelah sebelumnya di lintas Rimbo Panjang," kata Firman, Senin (2/8/2021).
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi SE yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut mengatakan, dari 170 kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan truk yang melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Antara lain Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak memenuhi persyaratan laik jalan) sebanyak 18 unit. Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahuh 2009 (Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala) sebanyak 97 Unit. Dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi) sebanyak 55 unit," jelasnya.
Selanjutnya kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk mengurus buku uji berkala dan segera melakukan normalisasi kendaraan, sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI.
"Jika tidak, maka tanda uji berkalanya tidak diterbitkan," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman