PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan menjadi korban tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Mirisnya, pasutri yang diketahui bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27) ini dianiaya secara keji oleh sembilan pelaku yang merupakan teman kerjanya. Bahkan, penyiksaan yang dilatarbelakangi tuduhan pasutri tersebut memiliki ilmu hitam, menyebabkan Yulina Hia akhirnya meregang nyawa setelah sekujur tubuhnya disulut atau ditempel besi yang telah dipanaskan.
"Ya, saat ini kesembilan tersangka yang dua di antaranya adalah perempuan, telah kami amankan di Mapolres Pelalawan beserta bara bukti guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto kepada Riau Pos saat ekspose penangkapan tersangka di aula Teluk Meranti Mapolres, Ahad (1/8) siang.
Diungkapkan mantan Kasat Pamwal PJR Ditlantas Polda Riau ini, kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut berawal, saat anak-anak para tersangka jatuh sakit (demam) secara bergiliran, Jumat (23/7) pagi lalu.
Sementara itu, anak korban Anugerah Daeli dan istrinya Yulina Hia dalam kondisi sehat atau tidak tertular sakit seperti anak para tersangka. Tentunya kondisi tersebut membuat para tersangka menjadi emosi dan menuding pasutri tersebut memakai ilmu hitam (begu ganjang) untuk mencelakai anak mereka.
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan menjadi korban tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Mirisnya, pasutri yang diketahui bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27) ini dianiaya secara keji oleh sembilan pelaku yang merupakan teman kerjanya. Bahkan, penyiksaan yang dilatarbelakangi tuduhan pasutri tersebut memiliki ilmu hitam, menyebabkan Yulina Hia akhirnya meregang nyawa setelah sekujur tubuhnya disulut atau ditempel besi yang telah dipanaskan.
- Advertisement -
"Ya, saat ini kesembilan tersangka yang dua di antaranya adalah perempuan, telah kami amankan di Mapolres Pelalawan beserta bara bukti guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto kepada Riau Pos saat ekspose penangkapan tersangka di aula Teluk Meranti Mapolres, Ahad (1/8) siang.
Diungkapkan mantan Kasat Pamwal PJR Ditlantas Polda Riau ini, kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut berawal, saat anak-anak para tersangka jatuh sakit (demam) secara bergiliran, Jumat (23/7) pagi lalu.
- Advertisement -
Sementara itu, anak korban Anugerah Daeli dan istrinya Yulina Hia dalam kondisi sehat atau tidak tertular sakit seperti anak para tersangka. Tentunya kondisi tersebut membuat para tersangka menjadi emosi dan menuding pasutri tersebut memakai ilmu hitam (begu ganjang) untuk mencelakai anak mereka.