Kamis, 4 Juli 2024

Disbud Terima Benda-Benda Arkeologi Candi Muara Takus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menerima benda-benda arkeologi dari Candi Muara Takus yang ada di Kabupaten Kampar, Senin (1/7). Sebelumnya, benda-benda arkeologis tersebut dititipkan di UPT Kemendikbud yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat. 

Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zen mengatakan, pada 2013-2015 dilaksanakan penelitian oleh Balai Arkeologi Medan yang saat ini bergabung ke BRIN. Saat ini penelitian diketuai oleh Dr Ery Soedewo dan penellitian tersebut menghasilkan temuan struktur candi dan benda-benda arkeologi.

- Advertisement -

“Temuan tersebut di antaranya yakni vajra, lapik arca berbentuk yoni, angkusa (sangku), lempengan perunggu berbentuk ganapati, lapik arca, arca dewi, fragmen lapik arca dan kaki

Disbud Terima Benda-Benda Arkeologi Candi Muara Takus arca, lingkaran berbahan logam, cermin berlapis emas dan fragmen logam dari temuan permukaan,” katanya. Lebih lanjut dikatakanya, pada tahun 2015, setelah dilakukan analisa uji materi dan uji carbon dating. Balai Arkeologi Medan atas kesepakatan dengan Pemkab Kampar dan Tokoh Masyarakat Kampar dan Muaratakus, menitipkan benda-benda temuan kepada UPT Kemendikbud dalam urusan Cagar budaya di wilayah Riau yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat untuk dapat dilakukan upaya konservasi dan pemeliharaan.

Baca Juga:  SKK Migas-PT CPI Apresiasi Polda Riau

“Setelah Kemendikbud Ristek mengalami perubahan organisasi dan tata laksana dimana BPCB Sumbar melebur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III dan wilayah Provinsi Riau tidak lagi menjadi wilayah Kerja, Maka BPK Wilayah IV yang berkedudukan di Tanjungpinang menjadi UPT Kemendikbud dalam urusan Kebudayaan yang menaungi wilayah kerja di Provinsi Riau,” ujarnya.

- Advertisement -

Pada tahun 2023, antara BPK Wilayah III dan BPK Wilayah IV telah mensepakati dan melakukan serah terima benda-benda temuan Candi Muara Takus. Mempertimbangkan usulan dan keaslian dari konteks temuan benda-benda, maka BPK Wilayah IV pada tahun 2024 menyetujui untuk melakukan pengembalian benda-benda temuan ini ke wilayah Provinsi Riau.

“Dalam hal pengelolaannya kedepan, untuk memberikan nilai kemanfaatan dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya sebagai barang atau koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama,” sebutnya.

Baca Juga:  Diskusi Publik Kolokium 2024 FISIP Unri, Pentingkah Muara Takus bagi Riau?

Dengan pelaksanaan serah terima ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau secara hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan upaya pelestarian dan pengelolaannya. Langkah awal untuk memastikan perlindungannya secara hukum, Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pencatatan dan pendaftaran untuk segera dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya.

“Rencana pelestarian dan pengelolaan tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta dari setiap pihak, baik dari unsur instansi pemerintahan, lembaga/komunitas kebudayaan, dan masyarakat. Oleh sebab itu, mari bersama-sama kita mengikhtiarkan niat dan tujuan kita, agar upaya ini dapat berjalan dengan baik. Mari kita bersama-samaberikhtiar dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan melayu di negeri Riau,” ajaknya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menerima benda-benda arkeologi dari Candi Muara Takus yang ada di Kabupaten Kampar, Senin (1/7). Sebelumnya, benda-benda arkeologis tersebut dititipkan di UPT Kemendikbud yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat. 

Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zen mengatakan, pada 2013-2015 dilaksanakan penelitian oleh Balai Arkeologi Medan yang saat ini bergabung ke BRIN. Saat ini penelitian diketuai oleh Dr Ery Soedewo dan penellitian tersebut menghasilkan temuan struktur candi dan benda-benda arkeologi.

“Temuan tersebut di antaranya yakni vajra, lapik arca berbentuk yoni, angkusa (sangku), lempengan perunggu berbentuk ganapati, lapik arca, arca dewi, fragmen lapik arca dan kaki

Disbud Terima Benda-Benda Arkeologi Candi Muara Takus arca, lingkaran berbahan logam, cermin berlapis emas dan fragmen logam dari temuan permukaan,” katanya. Lebih lanjut dikatakanya, pada tahun 2015, setelah dilakukan analisa uji materi dan uji carbon dating. Balai Arkeologi Medan atas kesepakatan dengan Pemkab Kampar dan Tokoh Masyarakat Kampar dan Muaratakus, menitipkan benda-benda temuan kepada UPT Kemendikbud dalam urusan Cagar budaya di wilayah Riau yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat untuk dapat dilakukan upaya konservasi dan pemeliharaan.

Baca Juga:  Rusli Zainal: Hampir 10 Tahun Jalani Rencana Allah yang Luar Biasa

“Setelah Kemendikbud Ristek mengalami perubahan organisasi dan tata laksana dimana BPCB Sumbar melebur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III dan wilayah Provinsi Riau tidak lagi menjadi wilayah Kerja, Maka BPK Wilayah IV yang berkedudukan di Tanjungpinang menjadi UPT Kemendikbud dalam urusan Kebudayaan yang menaungi wilayah kerja di Provinsi Riau,” ujarnya.

Pada tahun 2023, antara BPK Wilayah III dan BPK Wilayah IV telah mensepakati dan melakukan serah terima benda-benda temuan Candi Muara Takus. Mempertimbangkan usulan dan keaslian dari konteks temuan benda-benda, maka BPK Wilayah IV pada tahun 2024 menyetujui untuk melakukan pengembalian benda-benda temuan ini ke wilayah Provinsi Riau.

“Dalam hal pengelolaannya kedepan, untuk memberikan nilai kemanfaatan dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya sebagai barang atau koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama,” sebutnya.

Baca Juga:  Sapi Kurban Presiden Jokowi Dibeli di Riau

Dengan pelaksanaan serah terima ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau secara hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan upaya pelestarian dan pengelolaannya. Langkah awal untuk memastikan perlindungannya secara hukum, Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pencatatan dan pendaftaran untuk segera dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya.

“Rencana pelestarian dan pengelolaan tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta dari setiap pihak, baik dari unsur instansi pemerintahan, lembaga/komunitas kebudayaan, dan masyarakat. Oleh sebab itu, mari bersama-sama kita mengikhtiarkan niat dan tujuan kita, agar upaya ini dapat berjalan dengan baik. Mari kita bersama-samaberikhtiar dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan melayu di negeri Riau,” ajaknya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari