Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Asri Auzar Minta Dugaan Penyelewengan BLT Pemko Diusut hingga ke Pemberi Perintah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemko Pekanbaru menjadi perhatian serius banyak pihak. Kali ini datang dari Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar.

Menurut pendapat Asri, pemotongan yang dilakukan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru sudah masuk ke ranah pidana. Bahkan ia meminta agar pemprov bertindak tegas dan tidak menjadi hakim dengan meminta uang itu diserahkan ke masyarakat.

"Jangan enak saja di kembalikan. Ini kan unsur pidananya sudah terpenuhi. Ada niat menyelewengkan, kemudian diaplikasikan dengan cara memotong uang sebesar Rp50 ribu. Pemprov saya minta jangan jadi hakimlah. Proses hukum dulu, nanti pengadilan yang memutus," tegas Asri kepada Riaupos.co, Rabu (1/7/2020) malam.

Baca Juga:  Naik Pesat, Ajukan APBDP Rp1,7 T

Ia kemudian mengingatkan kembali pesan Presiden RI Ir Joko Widodo. Dimana, sudah ditegaskan Presiden agar seluruh bentuk penyimpangan dana bantuan Covid-19 kepada masyarakat di tindak tegas.

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk langsung memproses pemotongan yang telah dilakukan pihak BPR Pekanbaru. Bila perlu, lanjut dia, penegak hukum harus mengusut tuntas sampai ke pemberi perintah pemotongan. 

"Ini sudah kurang ajar enurut saya. Tak ada hati nurani. Tidak berperi kemanusiaan. Orang sedang dalam keadaan terjepit karena Covid-19, ini seenaknya malah dipotong. Betul-betul enggak punya hati nurani. Uang yang sudah menjadi hak masyarakat itu juga dipotong," kesal Asri.

Masih dikatakan Asri, berbagai alasan yang diutarakan pihak BPR maupun pihak Pemko Pekanbaru untuk memotong bantuan tersebut sungguh tidak masuk akal. Apalagi, Pemprov Riau sudah dengan sangat tegas menyatakan bahwa BLT sebesar Rp300 ribu itu harus penuh di terima masyarakat.

Baca Juga:  Gerak Cepat Jalankan APBD-P 2020

Bila dihitung dengan besaran Rp50 ribu memang terlihat kecil. Namun jika dikalikan dengan puluhan ribu penerima, maka ada banyak potensi kerugian negara yang diduga diselewengkan.

"Makanya kami minta penegak hukum kejar sampai ke yang memberi perintah. Ini sudah enggak benar ini. Memalukan. Sudahlah enggak ada BLT yang dianggarkan oleh Pemko. Disediakan Pemprov, malah di sunat. Memalukan sekali menurut saya," katanya mengakhiri.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemko Pekanbaru menjadi perhatian serius banyak pihak. Kali ini datang dari Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar.

Menurut pendapat Asri, pemotongan yang dilakukan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru sudah masuk ke ranah pidana. Bahkan ia meminta agar pemprov bertindak tegas dan tidak menjadi hakim dengan meminta uang itu diserahkan ke masyarakat.

- Advertisement -

"Jangan enak saja di kembalikan. Ini kan unsur pidananya sudah terpenuhi. Ada niat menyelewengkan, kemudian diaplikasikan dengan cara memotong uang sebesar Rp50 ribu. Pemprov saya minta jangan jadi hakimlah. Proses hukum dulu, nanti pengadilan yang memutus," tegas Asri kepada Riaupos.co, Rabu (1/7/2020) malam.

Baca Juga:  Gerak Cepat Jalankan APBD-P 2020

Ia kemudian mengingatkan kembali pesan Presiden RI Ir Joko Widodo. Dimana, sudah ditegaskan Presiden agar seluruh bentuk penyimpangan dana bantuan Covid-19 kepada masyarakat di tindak tegas.

- Advertisement -

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk langsung memproses pemotongan yang telah dilakukan pihak BPR Pekanbaru. Bila perlu, lanjut dia, penegak hukum harus mengusut tuntas sampai ke pemberi perintah pemotongan. 

"Ini sudah kurang ajar enurut saya. Tak ada hati nurani. Tidak berperi kemanusiaan. Orang sedang dalam keadaan terjepit karena Covid-19, ini seenaknya malah dipotong. Betul-betul enggak punya hati nurani. Uang yang sudah menjadi hak masyarakat itu juga dipotong," kesal Asri.

Masih dikatakan Asri, berbagai alasan yang diutarakan pihak BPR maupun pihak Pemko Pekanbaru untuk memotong bantuan tersebut sungguh tidak masuk akal. Apalagi, Pemprov Riau sudah dengan sangat tegas menyatakan bahwa BLT sebesar Rp300 ribu itu harus penuh di terima masyarakat.

Baca Juga:  Udara Membaik, Status Darurat Bakal Dicabut

Bila dihitung dengan besaran Rp50 ribu memang terlihat kecil. Namun jika dikalikan dengan puluhan ribu penerima, maka ada banyak potensi kerugian negara yang diduga diselewengkan.

"Makanya kami minta penegak hukum kejar sampai ke yang memberi perintah. Ini sudah enggak benar ini. Memalukan. Sudahlah enggak ada BLT yang dianggarkan oleh Pemko. Disediakan Pemprov, malah di sunat. Memalukan sekali menurut saya," katanya mengakhiri.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari