Senin, 19 Agustus 2024

Dispar Riau Pantau Ketat Pegawai yang Mudik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. Sehubungan dengan kebijakan ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau Raja Yoseri­zal Zen meminta setiap pejabat di lingkungan dinasnya dapat mengawasi bawahan dengan melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas pegawai Dispar Riau.

Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

kemudian diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di mana juga sudah ditindaklanjuti Pemprov Riau melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 121/SE/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi PNS dan non-PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

- Advertisement -

"Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan non-PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke  luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Raja Yose.

Baca Juga:  Pembangunan Fisik Pasar Dua Kecamatan Dimulai

Raja Yose menjelaskan, apabila ada PNS dan non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, lanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan  masyarakat  Coronavirus Disease 2019.

- Advertisement -

"Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan non-PNS," beber Raja Yose.

Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar Riau dapat mematuhi segala larangan ini, dan berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Baca Juga:  Besok, Pelabuhan Sri Junjungan Dumai Ditutup

"Apabila terdapat PNS dan non-PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.

Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat, Raja Yose menimbau PNS dan non-PNS untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).

Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks)  kepada  masyarakat  terkait  dengan pencegahan penyebaran Covid-19.(egp/adv)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. Sehubungan dengan kebijakan ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau Raja Yoseri­zal Zen meminta setiap pejabat di lingkungan dinasnya dapat mengawasi bawahan dengan melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas pegawai Dispar Riau.

Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

kemudian diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di mana juga sudah ditindaklanjuti Pemprov Riau melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 121/SE/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi PNS dan non-PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan non-PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke  luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Raja Yose.

Baca Juga:  Nelayan di Perairan Riau Ini Ditegur karena Gunakan Trawl

Raja Yose menjelaskan, apabila ada PNS dan non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, lanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan  masyarakat  Coronavirus Disease 2019.

"Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan non-PNS," beber Raja Yose.

Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar Riau dapat mematuhi segala larangan ini, dan berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Baca Juga:  Majelis KI Riau Tolak Lima Termohon Sengketa Informasi

"Apabila terdapat PNS dan non-PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.

Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat, Raja Yose menimbau PNS dan non-PNS untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).

Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks)  kepada  masyarakat  terkait  dengan pencegahan penyebaran Covid-19.(egp/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari