Minggu, 7 Juli 2024

Status Darurat Pencemaran Udara Tidak Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

- Advertisement -

“Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir,” ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku mulai 23-30 September. Dengan demikian kata, dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

Baca Juga:  60 Jalur Bersaing di Rayon III

“Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi,” imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pemprov Riau tak kunjung mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Hal itu, disinyalir karena ingin mengulur-uluar waktu hingga masa berlaku status habis. Bahkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.

“Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut,” ungkap Syamsuar, Jumat lalu (27/9).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

“Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir,” ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku mulai 23-30 September. Dengan demikian kata, dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

Baca Juga:  Kasus Baru Hari Ini Meningkat 132 orang

“Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi,” imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.

Sebelumnya, Pemprov Riau tak kunjung mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Hal itu, disinyalir karena ingin mengulur-uluar waktu hingga masa berlaku status habis. Bahkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.

“Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut,” ungkap Syamsuar, Jumat lalu (27/9).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari