Kamis, 8 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

Baca Juga:  PHR Serahkan Bantuan Operasional ke Bank Sampah Binaan

"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

Baca Juga:  PHR Serahkan Bantuan Operasional ke Bank Sampah Binaan

"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)

- Advertisement -

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

Baca Juga:  Bupati Adil Ingin Kembali Adakan Seleksi Hasil PTP Tak Sesuai Kehendak

"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari