Jumat, 20 September 2024

Satwa Dilindungi Diperjualbelikan di Media Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Praktik perdagangan satwa lindungi dibongkar Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 29 ekor hewan dilindungi berhasil disita dari tangan dua tersangka. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan satwa liar dilindungi berawal dari patroli cyber di dunia maya. Saat itu, ditemukan akun sosial media Facebook atas nama Jimmy Dumai Riau yang menawarkan sejumlah satwa dilindungi.

Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih mendalam dan diketahui para tersangka akan bertransaksi dengan calon pembeli hewan di Kota Bertuah. 

“Dua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli satwa liar dilindungi,” ujar Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, Selasa (31/7). 

- Advertisement -

Kedua tersangka berinisal JM alias JY (41) dan IG alias Indra (21) diringkus tanpa perlawanan dalam kendaraan roda empat di halaman parkiran Hotel Whiz Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (30/7) lalu. Dari tangan warga Dumai dan warga Rokan Hilir (Rohil) disita satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga:  Pemkab Buka Puasa Bersama dengan HKR Pekanbaru

Diantaranya, tiga ekor kancil yang satu ekor dalam kondisi mati. Lalu, 20 ekor burung Betet, satu ekor Kukang, dua ekor anak buaya dan tiga ekor burung Nuri Tanao. 

- Advertisement -

“Tersangka sudah beberapa kali menjual satwa dilindungi melalui media sosial. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

 Atas perbuatannya, lanjut Narto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Sunarto. 

 Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk penegakan dan implementasi kampanye terhadap perlindungan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Pengungkapan tersebut sambung dia, bukanlah yang pertama, mengingat sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus jual beli satwa dilindungi salah satu di antaranya trenggiling. 

Baca Juga:  Solar Oplosan Dijual ke Perusahaan

 “Kami memperhitungkan berapa nilainya (satwa). Namun, perlindungannya lebih ke ekosistem. Ini merupakan kekayaan alam dan konservasi. Selain itu, menindaklanjuti maraknya penjualan satwa dilindungi melalui sosmed,” sebut Gidion. 

Terhadap satwa dilindungi itu, Gidion menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Riau guna dilakukan pemeliharaan serta perawatan sebelum dilepaskan ke habitatnya. “Satwa-satwa ini, kami serahkan ke BBKSDA Riau,” singkat mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya. 

 Sementara salah seorang tersangka JM tak menampik telah berulang kali memperjual belikan satwa yang dilindungi. Diakuinya pula, selain pengempul juga turut memburu sejumlah hewan dilindungi ke hutan. “Ada yang dibeli dari pemburu. Ada juga yang saya cari ke hutan,’’ kata JM.

Untuk memburu satwa yang dilindungi kata dia, pihaknya melakukan dengan sejumlah cara, salah satu dengan menggunakan jaring untuk menangkap satwa jenis burung. “Kalau burung Bebet dijual Rp80 ribu per ekor, sedang burung Nuri Tanao Rp150 ribu per ekor,” kata pria 41 tahun itu.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Praktik perdagangan satwa lindungi dibongkar Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 29 ekor hewan dilindungi berhasil disita dari tangan dua tersangka. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan satwa liar dilindungi berawal dari patroli cyber di dunia maya. Saat itu, ditemukan akun sosial media Facebook atas nama Jimmy Dumai Riau yang menawarkan sejumlah satwa dilindungi.

Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih mendalam dan diketahui para tersangka akan bertransaksi dengan calon pembeli hewan di Kota Bertuah. 

“Dua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli satwa liar dilindungi,” ujar Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, Selasa (31/7). 

Kedua tersangka berinisal JM alias JY (41) dan IG alias Indra (21) diringkus tanpa perlawanan dalam kendaraan roda empat di halaman parkiran Hotel Whiz Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (30/7) lalu. Dari tangan warga Dumai dan warga Rokan Hilir (Rohil) disita satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga:  Wagubri Minta Tidak Ada SP-3 Karhutla

Diantaranya, tiga ekor kancil yang satu ekor dalam kondisi mati. Lalu, 20 ekor burung Betet, satu ekor Kukang, dua ekor anak buaya dan tiga ekor burung Nuri Tanao. 

“Tersangka sudah beberapa kali menjual satwa dilindungi melalui media sosial. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

 Atas perbuatannya, lanjut Narto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Sunarto. 

 Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk penegakan dan implementasi kampanye terhadap perlindungan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Pengungkapan tersebut sambung dia, bukanlah yang pertama, mengingat sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus jual beli satwa dilindungi salah satu di antaranya trenggiling. 

Baca Juga:  PWI Riau Bagikan 500 Bingkisan Idulfitri ke Anggota

 “Kami memperhitungkan berapa nilainya (satwa). Namun, perlindungannya lebih ke ekosistem. Ini merupakan kekayaan alam dan konservasi. Selain itu, menindaklanjuti maraknya penjualan satwa dilindungi melalui sosmed,” sebut Gidion. 

Terhadap satwa dilindungi itu, Gidion menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Riau guna dilakukan pemeliharaan serta perawatan sebelum dilepaskan ke habitatnya. “Satwa-satwa ini, kami serahkan ke BBKSDA Riau,” singkat mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya. 

 Sementara salah seorang tersangka JM tak menampik telah berulang kali memperjual belikan satwa yang dilindungi. Diakuinya pula, selain pengempul juga turut memburu sejumlah hewan dilindungi ke hutan. “Ada yang dibeli dari pemburu. Ada juga yang saya cari ke hutan,’’ kata JM.

Untuk memburu satwa yang dilindungi kata dia, pihaknya melakukan dengan sejumlah cara, salah satu dengan menggunakan jaring untuk menangkap satwa jenis burung. “Kalau burung Bebet dijual Rp80 ribu per ekor, sedang burung Nuri Tanao Rp150 ribu per ekor,” kata pria 41 tahun itu.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari