Minggu, 7 Juli 2024

DKPP Baru Harus Senior dan Negarawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pergantian anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai harus menjadi momen evaluasi. Munculnya polemik antara DKPP dengan KPU tidak boleh terulang pada komisioner periode 2022-2027 nanti.

Seperti diketahui, anggota DKPP RI akan habis masa jabatannya pada 12 Juni atau kurang dari dua pekan lagi. Sesuai undang-undang Pemilu, presiden akan mengusulkan dua nama, sementara DPR tiga nama. Dua nama lainnya merupakan perwakilan dari masing-masing KPU RI dan Bawaslu RI.

- Advertisement -

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan dari DKPP memiliki konsekuensi serius. Bagi penyelenggara yang dinyatakan melanggar misalnya, ada banyak hal yang dipertaruhkan. Bukan hanya kehilangan jabatan, pemecatan oleh DKPP bisa meruntuhkan integritas.

Baca Juga:  Di Depan DPR, Panglima TNI Berkomitmen Remajakan Kapal Selam

Berkaca dari pengalaman sekarang, komposisi DKPP banyak diisi mantan penyelenggara pemilu. Hal itu terbukti rawan memunculkan polemik kelembagaan. Di mana DKPP dan penyelenggara terkesan bersaing sebagai pihak yang paling paham kepemiluan.

Sehingga sebisa mungkin, DKPP tidak membuat putusan yang keliru. Atas dasar itu, komposisi anggota DKPP harus paripurna. Sosok yang dipilih harus yang sudah senior, negarawan dan selesai dengan kehidupan duniawinya. "Tidak punya keinginan karir jabatan tertentu," ujarnya.(far/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pergantian anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai harus menjadi momen evaluasi. Munculnya polemik antara DKPP dengan KPU tidak boleh terulang pada komisioner periode 2022-2027 nanti.

Seperti diketahui, anggota DKPP RI akan habis masa jabatannya pada 12 Juni atau kurang dari dua pekan lagi. Sesuai undang-undang Pemilu, presiden akan mengusulkan dua nama, sementara DPR tiga nama. Dua nama lainnya merupakan perwakilan dari masing-masing KPU RI dan Bawaslu RI.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan dari DKPP memiliki konsekuensi serius. Bagi penyelenggara yang dinyatakan melanggar misalnya, ada banyak hal yang dipertaruhkan. Bukan hanya kehilangan jabatan, pemecatan oleh DKPP bisa meruntuhkan integritas.

Baca Juga:  Lirik Kursi Gubri, Adil Deklarasi dan Kukuhkan Tim Pemenang

Berkaca dari pengalaman sekarang, komposisi DKPP banyak diisi mantan penyelenggara pemilu. Hal itu terbukti rawan memunculkan polemik kelembagaan. Di mana DKPP dan penyelenggara terkesan bersaing sebagai pihak yang paling paham kepemiluan.

Sehingga sebisa mungkin, DKPP tidak membuat putusan yang keliru. Atas dasar itu, komposisi anggota DKPP harus paripurna. Sosok yang dipilih harus yang sudah senior, negarawan dan selesai dengan kehidupan duniawinya. "Tidak punya keinginan karir jabatan tertentu," ujarnya.(far/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari