Kamis, 4 Juli 2024

Wajib Transparan Sekaligus Lindungi Data Pribadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 125 anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di 25 Provinsi telah terbentuk. Para anggota timsel itu dituntut untuk bekerja akuntabel sekaligus menjaga integritas dalam setiap prosesnya.

Dari 125 nama, masing-masing provinsi akan memiliki lima anggota timsel. Sejumlah nama terpilih di antaranya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramitha, peneliti politik BRIN Siti Zuhro, bersama aktivis dan akademisi lainnya.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu Provinsi khususnya kesekretariatan memfasilitasi kebutuhan timsel. Termasuk ikut memastikan kerja timsel berlangsung transparan dan memerhatikan aturan yang berlaku. "Jika ada hal-hal yang tak diketahui atau ada kendala bisa disampaikan kepada Bawaslu RI," katanya kemarin (29/5).

Baca Juga:  Ramai Dilamar Koalisi, Kader PDIP Tunggu Megawati

Aspek transparansi, lanjut dia, harus tetap memperhatikan aturan yang sifatnya prinsip. Khususnya yang menyangkut kerahasiaan pribadi atau data yang bukan konsumsi publik.  "Misalnya kerahasiaan hasil kesehatan calon karena ada aturan kerahasiaan dokter dengan pasien," kata alumni Universitas Indonesia (UI) itu.

Bagja berharap, dengan proses perekrutan yang baik dapat menghasilkan pengawas pemilu yang kompeten. Muaranya, bisa berdampak pada terselenggaranya pemilu berintegritas.

- Advertisement -

Terpisah, proses rekruitmen KPU daerah akan dimulai secara acak mulai tahun depan. Anggota DPD RI Fahira Idris memandang, pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota itu bukan hanya kompleks, tetapi juga problematik.  

Disebut kompleks, karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda, mulai 2023 sampai 2024.

Baca Juga:  Baleg DPR: Jangan Jadikan RUU Cipta Kerja sebagai Komoditas Politik

Sementara dianggap problematik, karena pergantiannya terjadi saat tahapan pemilu sudah berjalan. "Berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024," kata Fahira.

Fahira mengusulkan agar anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir bisa diperpanjang masa jabatannya. Konsekuensinya, dilakukan revisi undang-undang Pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU. "Atau diterbitkan Perppu,".(far/lum/bay/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 125 anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di 25 Provinsi telah terbentuk. Para anggota timsel itu dituntut untuk bekerja akuntabel sekaligus menjaga integritas dalam setiap prosesnya.

Dari 125 nama, masing-masing provinsi akan memiliki lima anggota timsel. Sejumlah nama terpilih di antaranya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramitha, peneliti politik BRIN Siti Zuhro, bersama aktivis dan akademisi lainnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu Provinsi khususnya kesekretariatan memfasilitasi kebutuhan timsel. Termasuk ikut memastikan kerja timsel berlangsung transparan dan memerhatikan aturan yang berlaku. "Jika ada hal-hal yang tak diketahui atau ada kendala bisa disampaikan kepada Bawaslu RI," katanya kemarin (29/5).

Baca Juga:  Baleg DPR: Jangan Jadikan RUU Cipta Kerja sebagai Komoditas Politik

Aspek transparansi, lanjut dia, harus tetap memperhatikan aturan yang sifatnya prinsip. Khususnya yang menyangkut kerahasiaan pribadi atau data yang bukan konsumsi publik.  "Misalnya kerahasiaan hasil kesehatan calon karena ada aturan kerahasiaan dokter dengan pasien," kata alumni Universitas Indonesia (UI) itu.

Bagja berharap, dengan proses perekrutan yang baik dapat menghasilkan pengawas pemilu yang kompeten. Muaranya, bisa berdampak pada terselenggaranya pemilu berintegritas.

Terpisah, proses rekruitmen KPU daerah akan dimulai secara acak mulai tahun depan. Anggota DPD RI Fahira Idris memandang, pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota itu bukan hanya kompleks, tetapi juga problematik.  

Disebut kompleks, karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda, mulai 2023 sampai 2024.

Baca Juga:  Ganjar Diminta Anak Muda Tuntaskan Pelanggaran HAM

Sementara dianggap problematik, karena pergantiannya terjadi saat tahapan pemilu sudah berjalan. "Berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024," kata Fahira.

Fahira mengusulkan agar anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir bisa diperpanjang masa jabatannya. Konsekuensinya, dilakukan revisi undang-undang Pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU. "Atau diterbitkan Perppu,".(far/lum/bay/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari