Jumat, 11 April 2025

Bantah Makar, Kivlan Zen: Terima Apa Adanya, Jika Dianggap Bersalah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

Baca Juga:  PAN Yakin Pertemuan Jokowi - Prabowo Lebih Ampuh

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Sengketa Pilkada Jilid II Bisa Melebar

Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr)

Sumber: JPNN.com
EDitor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

Baca Juga:  Sengketa Pilkada Jilid II Bisa Melebar

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Ulama Doakan Karier Politik Agung dan Dodi

Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr)

Sumber: JPNN.com
EDitor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bantah Makar, Kivlan Zen: Terima Apa Adanya, Jika Dianggap Bersalah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

Baca Juga:  Ulama Doakan Karier Politik Agung dan Dodi

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Hukum 01 sudah Rampungkan Jawaban

Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr)

Sumber: JPNN.com
EDitor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

Baca Juga:  Tim Hukum 01 sudah Rampungkan Jawaban

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Sengketa Pilkada Jilid II Bisa Melebar

Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr)

Sumber: JPNN.com
EDitor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari