Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Capai Rp48 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind di rumah dinas anggota dewan, yang anggarannya mencapai Rp48,7 miliar.

ICW menduga, pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Sebab, besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

- Advertisement -

"Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Wana menjelaskan, berdasarkan penelusuran ICW, terdapat empat temuan yang berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

- Advertisement -

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.

Karena itu, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

"Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 48,75 miliar. Di dalam rincian pengadaan dengan judul ‘Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata’ tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," cetus Wana.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan polemik anggaran Rp48 miliar untuk gorden di rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen. Indra menyampaikan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR sudah diajukan sejak 2009, namun anggaran tak mencukupi.

"13 tahun sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun," ucap Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengadaan gorden tersebut, lanjut Indra, sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind di rumah dinas anggota dewan, yang anggarannya mencapai Rp48,7 miliar.

ICW menduga, pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Sebab, besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Wana menjelaskan, berdasarkan penelusuran ICW, terdapat empat temuan yang berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.

Karena itu, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

"Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 48,75 miliar. Di dalam rincian pengadaan dengan judul ‘Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata’ tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," cetus Wana.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan polemik anggaran Rp48 miliar untuk gorden di rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen. Indra menyampaikan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR sudah diajukan sejak 2009, namun anggaran tak mencukupi.

"13 tahun sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun," ucap Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengadaan gorden tersebut, lanjut Indra, sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya