Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

Menang Banding, Hafizan Bebas dari Politik Uang

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Hafizan Abbas, Caleg terpilih asal Partai PKB Kepulauan Meranti, terbukti tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019. Ia bebas dari tuduhan politik uang setelah proses banding di Pegadilan Tinggi Riau inkracht.

Walaupun semula ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini, dengan putusan denda Rp24 jt dan kurungan masa percobaan selama tiga bulan.

Sebagai wujud rasa syukurnya, Hafizan ucapkan terima kasih kepada para pendukung. Hal itu disampaikannya kepada Riau Pos di kediamannya, Selasa (28/5) sore.

“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada kuasa hukum, dan kepada pendukung saya yang terus support sehingga saya diputuskan tidak bersalah oleh PT belum lama ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Idul Fitri

Ia juga sempat bergeming dengan menyindir Bawalu Kepulauan Meranti untuk tetap objektif dalam menangani suatu perkara pelanggaran Pemilu.

“Saran saya kepada Bawalu untuk tetap cerdas dalam menyikapi setiap laporan. Hendaknya ditinjau mulai dari siapa yang melapor, motif, hingga tujuannya. Kita sangat khawatir jika Bawaslu dapat digunakan seseorang untuk membunuh lawan politiknya sendiri,” ungkap Hafizan.

Ia menilai kasus yang dijeratkan kepadanya sebelum ini sarat dengan dugaan unsur kepentingan. Terlebih hal itu juga diperkuat atas informasi yang ia terima.

Tambah lagi, dalam fakta persidangan terungkap perekam dari rekaman yang dijadikan barang bukti adalah tim sukses dari partai pengusa di daerah setempat. Selain itu, pelapor, hingga saksi persidangan juga dari partai yang sama.

Baca Juga:  PKS Tak Tertarik Koalisi Plus-plus

“Cuman partainya saya tidak mau beberkan karena kode etik. Walapun saya berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Kuasa hukum Dr H Aziun Asyari SH MH mengungkapkan, peningkatan status terhadap kliennya semula memang terkesan dipaksanakan oleh tim penyidik (*4/zed)

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Hafizan Abbas, Caleg terpilih asal Partai PKB Kepulauan Meranti, terbukti tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019. Ia bebas dari tuduhan politik uang setelah proses banding di Pegadilan Tinggi Riau inkracht.

Walaupun semula ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini, dengan putusan denda Rp24 jt dan kurungan masa percobaan selama tiga bulan.

Sebagai wujud rasa syukurnya, Hafizan ucapkan terima kasih kepada para pendukung. Hal itu disampaikannya kepada Riau Pos di kediamannya, Selasa (28/5) sore.

“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada kuasa hukum, dan kepada pendukung saya yang terus support sehingga saya diputuskan tidak bersalah oleh PT belum lama ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Dihadiri Megawati dan Gus Yahya, PDIP Gelar Diskusi Peringati Harlah NU

Ia juga sempat bergeming dengan menyindir Bawalu Kepulauan Meranti untuk tetap objektif dalam menangani suatu perkara pelanggaran Pemilu.

- Advertisement -

“Saran saya kepada Bawalu untuk tetap cerdas dalam menyikapi setiap laporan. Hendaknya ditinjau mulai dari siapa yang melapor, motif, hingga tujuannya. Kita sangat khawatir jika Bawaslu dapat digunakan seseorang untuk membunuh lawan politiknya sendiri,” ungkap Hafizan.

Ia menilai kasus yang dijeratkan kepadanya sebelum ini sarat dengan dugaan unsur kepentingan. Terlebih hal itu juga diperkuat atas informasi yang ia terima.

- Advertisement -

Tambah lagi, dalam fakta persidangan terungkap perekam dari rekaman yang dijadikan barang bukti adalah tim sukses dari partai pengusa di daerah setempat. Selain itu, pelapor, hingga saksi persidangan juga dari partai yang sama.

Baca Juga:  Antisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Idul Fitri

“Cuman partainya saya tidak mau beberkan karena kode etik. Walapun saya berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Kuasa hukum Dr H Aziun Asyari SH MH mengungkapkan, peningkatan status terhadap kliennya semula memang terkesan dipaksanakan oleh tim penyidik (*4/zed)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Hafizan Abbas, Caleg terpilih asal Partai PKB Kepulauan Meranti, terbukti tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019. Ia bebas dari tuduhan politik uang setelah proses banding di Pegadilan Tinggi Riau inkracht.

Walaupun semula ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini, dengan putusan denda Rp24 jt dan kurungan masa percobaan selama tiga bulan.

Sebagai wujud rasa syukurnya, Hafizan ucapkan terima kasih kepada para pendukung. Hal itu disampaikannya kepada Riau Pos di kediamannya, Selasa (28/5) sore.

“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada kuasa hukum, dan kepada pendukung saya yang terus support sehingga saya diputuskan tidak bersalah oleh PT belum lama ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Yusril Ihya Gugat Presidential Threshold Pencalonan Presiden ke MK

Ia juga sempat bergeming dengan menyindir Bawalu Kepulauan Meranti untuk tetap objektif dalam menangani suatu perkara pelanggaran Pemilu.

“Saran saya kepada Bawalu untuk tetap cerdas dalam menyikapi setiap laporan. Hendaknya ditinjau mulai dari siapa yang melapor, motif, hingga tujuannya. Kita sangat khawatir jika Bawaslu dapat digunakan seseorang untuk membunuh lawan politiknya sendiri,” ungkap Hafizan.

Ia menilai kasus yang dijeratkan kepadanya sebelum ini sarat dengan dugaan unsur kepentingan. Terlebih hal itu juga diperkuat atas informasi yang ia terima.

Tambah lagi, dalam fakta persidangan terungkap perekam dari rekaman yang dijadikan barang bukti adalah tim sukses dari partai pengusa di daerah setempat. Selain itu, pelapor, hingga saksi persidangan juga dari partai yang sama.

Baca Juga:  PKS Tak Tertarik Koalisi Plus-plus

“Cuman partainya saya tidak mau beberkan karena kode etik. Walapun saya berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Kuasa hukum Dr H Aziun Asyari SH MH mengungkapkan, peningkatan status terhadap kliennya semula memang terkesan dipaksanakan oleh tim penyidik (*4/zed)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari