MERANTI (RIAUPOS.CO) – Hafizan Abbas, Caleg terpilih asal Partai PKB Kepulauan Meranti, terbukti tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019. Ia bebas dari tuduhan politik uang setelah proses banding di Pegadilan Tinggi Riau inkracht.
Walaupun semula ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini, dengan putusan denda Rp24 jt dan kurungan masa percobaan selama tiga bulan.
Sebagai wujud rasa syukurnya, Hafizan ucapkan terima kasih kepada para pendukung. Hal itu disampaikannya kepada Riau Pos di kediamannya, Selasa (28/5) sore.
“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada kuasa hukum, dan kepada pendukung saya yang terus support sehingga saya diputuskan tidak bersalah oleh PT belum lama ini,†ujarnya.
Ia juga sempat bergeming dengan menyindir Bawalu Kepulauan Meranti untuk tetap objektif dalam menangani suatu perkara pelanggaran Pemilu.
“Saran saya kepada Bawalu untuk tetap cerdas dalam menyikapi setiap laporan. Hendaknya ditinjau mulai dari siapa yang melapor, motif, hingga tujuannya. Kita sangat khawatir jika Bawaslu dapat digunakan seseorang untuk membunuh lawan politiknya sendiri,†ungkap Hafizan.
Ia menilai kasus yang dijeratkan kepadanya sebelum ini sarat dengan dugaan unsur kepentingan. Terlebih hal itu juga diperkuat atas informasi yang ia terima.
Tambah lagi, dalam fakta persidangan terungkap perekam dari rekaman yang dijadikan barang bukti adalah tim sukses dari partai pengusa di daerah setempat. Selain itu, pelapor, hingga saksi persidangan juga dari partai yang sama.
“Cuman partainya saya tidak mau beberkan karena kode etik. Walapun saya berharap itu tidak terjadi,†ujarnya.
Kuasa hukum Dr H Aziun Asyari SH MH mengungkapkan, peningkatan status terhadap kliennya semula memang terkesan dipaksanakan oleh tim penyidik (*4/zed)