Jumat, 5 Juli 2024

Opsi Pilkada Tidak Mesti Ditunda

(RIAUPOS.CO) — Opsi Pilkada yang telah disampaikan KPU dengan menunda beberapa tahapan mendapat tanggapan dari pengamat politik. Pengamat politik Hendri Satrio menilai ada sejumlah sistem yang bisa dijalankan penyelenggara pemilu tanpa harus menunda, misalnya tahapan pilkada digelar secara online. Menurutnya pemerintah  tidak perlu menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 karena penyebaran virus corona (Covid-19).

Hendri menilai pemungutan suara bisa dilakukan secara door to door, namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban, baik untuk pemilih maupun penyelenggara. “Pertama, petugas pemungut suara keliling ambil surat suara ke warga. Setelah surat suara diambil, warga tanda tangan,” kata Hendri kepada wartawan, Jumat (27/3).

- Advertisement -

Kemudian, menurut Hendri, pemungutan suara bisa dilakukan dengan live streaming yang tidak dihadiri banyak orang, cukup penyelenggara dan saksi dari para calon kepala daerah. Selain itu, Hendri mengusulkan jika pendaftaran calon kepala daerah dan kampanye dilakukan secara online. “Penghitungan suara dilaksanakan live streaming atau video call melalui media sosial,” sebut Hendri.

Baca Juga:  Bekali Caleg Terpilih sebelum Masuk Senayan

“Kedua, kampanye terbuka dan tertutup ditiadakan diganti dengan kampanye online dan kampanye menggunakan media massa. Termasuk pendaftaran kandidat dilaksanakan secara online,” imbuhnya. Hendri menuturkan dua alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebaiknya tidak diundurkan. Alasannya perihal masa jabatan calon kepala daerah yang terpilih.

“Ada dua alasannya, bila ditunda jadi 2021, maka yang terpilih hanya berkuasa 3 tahun. Sebab, 2024 sudah pilkada serentak,” ucap Hendri.  “Bila aturan pilkada serentak diubah, ini juga bikin bingung. Sebab beberapa (kepala) daerah (masa jabatannya) akan selesai di 2022. Bila pilkada serentak diundur melewati 2024, maka plt kepala daerah akan berkuasa 8 tahun, lama sekali,” sambung dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Namun KPU belum memutuskan apakah akan menunda pemungutan suara.(jpg)

Baca Juga:  Pengamat Politik: Pembajakan Kepemimpinan Partai Bisa Terjadi

Laporan JPG, Jakarta

 

 

(RIAUPOS.CO) — Opsi Pilkada yang telah disampaikan KPU dengan menunda beberapa tahapan mendapat tanggapan dari pengamat politik. Pengamat politik Hendri Satrio menilai ada sejumlah sistem yang bisa dijalankan penyelenggara pemilu tanpa harus menunda, misalnya tahapan pilkada digelar secara online. Menurutnya pemerintah  tidak perlu menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 karena penyebaran virus corona (Covid-19).

Hendri menilai pemungutan suara bisa dilakukan secara door to door, namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban, baik untuk pemilih maupun penyelenggara. “Pertama, petugas pemungut suara keliling ambil surat suara ke warga. Setelah surat suara diambil, warga tanda tangan,” kata Hendri kepada wartawan, Jumat (27/3).

Kemudian, menurut Hendri, pemungutan suara bisa dilakukan dengan live streaming yang tidak dihadiri banyak orang, cukup penyelenggara dan saksi dari para calon kepala daerah. Selain itu, Hendri mengusulkan jika pendaftaran calon kepala daerah dan kampanye dilakukan secara online. “Penghitungan suara dilaksanakan live streaming atau video call melalui media sosial,” sebut Hendri.

Baca Juga:  PDIP Belum Putuskan Pilih Gibran Atau Petahana

“Kedua, kampanye terbuka dan tertutup ditiadakan diganti dengan kampanye online dan kampanye menggunakan media massa. Termasuk pendaftaran kandidat dilaksanakan secara online,” imbuhnya. Hendri menuturkan dua alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebaiknya tidak diundurkan. Alasannya perihal masa jabatan calon kepala daerah yang terpilih.

“Ada dua alasannya, bila ditunda jadi 2021, maka yang terpilih hanya berkuasa 3 tahun. Sebab, 2024 sudah pilkada serentak,” ucap Hendri.  “Bila aturan pilkada serentak diubah, ini juga bikin bingung. Sebab beberapa (kepala) daerah (masa jabatannya) akan selesai di 2022. Bila pilkada serentak diundur melewati 2024, maka plt kepala daerah akan berkuasa 8 tahun, lama sekali,” sambung dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Namun KPU belum memutuskan apakah akan menunda pemungutan suara.(jpg)

Baca Juga:  Pengamat Politik: Pembajakan Kepemimpinan Partai Bisa Terjadi

Laporan JPG, Jakarta

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari